Jeruk makan jeruk. Kiasan ini layak ditujukan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga yang dipimpin Taufiequrahman Ruki ini menuntut mantan penyidiknya yang terlibat dalam pemerasan saksi perkara korupsi PT Industri Sandang Nusantara (ISN), AKP Suparman selama 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Suparman telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Tintin Surtini. "Terdakwa telah memaksa saksi Tintin Surtini untuk memberikan sejumlah uang dan barang dengan ancaman menjadikan Tintin sebagai terdakwa," kata JPU Firdaus saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Khusus Tipikor di Jakarta, Rabu (9/8).
Firdaus menyatakan pemerasan dikategorikan sebagai tindakan korupsi karena akibat dari perbuatan tersebut membuat adanya diskriminasi dan keistimewaan yang merugikan masyarakat."Pemerasan dalam jabatan dan juga penyuapan sudah termasuk ke dalam tindak pidana korupsi bahkan sejak adanya UU nomor 3 tahun 1971 tentang anti korupsi. Namun seringkali masyarakat tidak menyadari dan bahkan ada yang menganggap suap adalah biasa," ujarnya.
Oleh karena itu, perbuatan terdakwa dinilai melanggar hukum sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti tercantum dalam dakwaan pertama.Dituturkan Firdaus, terdakwa yang saat itu menjadi salah satu anggota tim penyidik perkara korupsi PT ISN dengan terdakwa Kuntjoro Hendrartono dan Lim Kian Yin, telah bertemu dengan Tintin sebanyak 14 kali sekitar pertengahan 2005 hingga Maret 2006.Dari sejumlah pertemuan di luar kepentingan penyidikan tersebut, jumlah uang yang diserahkan oleh Tintin pada terdakwa adalah Rp439 juta, uang dalam bentuk dolar AS sebanyak 300 dan tiga buah telepon genggam merk Nokia seri 9500."Selain itu terdakwa juga meminta 24 buah tasbih kristal dan meminta agar Tintin membeli mobil milik terdakwa merk Atoz seharga Rp90 juta," katanya.
Seluruh perbuatan terdakwa itu memenuhi unsur dakwaan pertama yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatannya memaksa orang lain membayar sesuatu atau memberikan potongan untuk dirinya sendiri.Menanggapi tuntutan tersebut, Suparman menyatakan semua itu hanya berasal dari keterangan satu pihak.
"Itu kan baru keterangan dari satu pihak saja. Nanti akan saya jelaskan dalam pleidoi. Itu hanya berdasarkan omongan saja dan tidak ada buktinya," kilahnya.DitahanMasih di kasus pemerasan oleh aparat penegak hukum, pemeriksaan dua jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Dirut Jamsostek Achmad Djunaedi telah memasuki materi pokok perkara.Kedua jaksa yakni Burdju Ronni dan Cecep Sunarta yang diduga memeras Djunaedi sebesar Rp550 juta. Mereka adalah dua dari lima anggota tim JPU kasus korupsi PT Jamsostek senilai Rp311 miliar.
Malam tadi, Cecep langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Breskrim Mabes Polri. Menurut keterangan salah seorang penyidik Direktorat III Tipikor Bareskrim Mabes Polri, surat perintah penahanan telah ditandatangani Wakil Ketua Timtas Tipikor Brigjen Indarto sekitar pukul 17.00 WIB. "Jadi begitu selesai pemeriksaan langsung ditahan," jelas penyidik yang tidak mau disebutkan namanya ini.Sedangkan Burdju hingga tengah malam tadi masih menjalani pemeriksaan.
Namun kemungkinan besar dia juga akan ditahan. Kedua jaksa ini dijerat dengan pasal 12 ayat a dan e UU 31 tahun 1999 dan pasal 12 ayat b UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara.Burdju dan Cecep diduga telah memeras Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaedi saat menangani kasus dugaan korupsi Jamsostek. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juli lalu. Kedua jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut berdasarkan pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Kejagung Achmad Lopa, terindikasi menerima suap.
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id