Teknik standarnya adalah
(1) calon klien diminta membuat surat penyerahan kuasa kepada pengacara tersebut,
Pengalaman saya, bank tidak pernah (mau) berurusan dengan pihak manapun kecuali nasabahnya sendiri, serta mereka akan lebih senang dan masalah akan segera selesai dengan mudah dan cepat jika yang berhubungan adalah nasabah dan pihak bank. Kalaupun melalui pihak ke tiga, maka pastikan ia akan membantu menyelesaikan masalah. Adalah tidak mungkin bagi pemberi kredit dalam pengembaliannya dengan mereduksi hutang (pokoknya) apalagi institusi keuangan yang mendapatkan untung dari bunga dan denda. Kita pun tidak akan pernah mau menerima seseorang yang berhutang Rp 5 juta dapat lunas hanya dengan membayar Rp 500 ribu saja.
Kata kunci dari penyelesaian melalui (oknum) pengacara adalah, mereka memutus komunikasi antara bank dan nasabah, dengan bertindak seolah-olah sebagai mediator (baca : pahlawan), sementara sang pengacara tidakpernah melakukan action apapun untuk menyelesaikan dengan menghubungi bank dan bahkan skip untuk bank. Oknum tersebut rupanya paham dengan kerja bagian penagihan, dan prinsip hapus buku.
Hutang adalah tetap hutang, sampai kapanpun dengan kondisi bagaimanapun tetaplah menjadi kewajiban untuk dibayar. Kita mungkin bisa menghindari para penagih hutang, bank mungkin sudah lelah menagih, tapi Kita takkan bisa lolos dari peradilan akhirat. Satu-satunya cara singkat untuk menyelesaikan hutang adalah dengan membayarnya. Kepada bank penerbit kartu diharapkan lebih mengutamakan saringan terhadap aplikasi yang masuk daripada hanya sekedar menjaring. Sepertinya, inilah yang menjadi salah satu faktor angka NPL kartu kredit terus membumbung. Kepada asosiasi/organisasi advokat atau pengacara diharapkan dapat menindak anggotanya yang melakukan praktik tercela atau bahkan mungkin malpraktik, sehingga tidak semakin mencederai citra hukum dan keadilan di Indonesia.
does anyone care about ethics anymore? aq yang udah mengakui kepengangguran aja masih dipaksa apply. dan orang kta bisa telp lebih dari sekali seminggu *sigh*
BalasHapusmenurutq masalahnya tetap sama, over population in an economic challenged country...
yarrrghhh!!! and they complain about me being unemployed... at least i provide a employment vacancy for one person hah!
Salam Kenal...
BalasHapusini memang terlihat sangat kompleks sekali, tentang semua proses hal yang dibuat oleh bank dimulai dari Marketing sampai dengan Colector yang semuanya itu disebut dengan "Outsorcing" dalam visi "Menjaring nasabah" dan satu tujuan yaitu "Profit" maka Banyak cara yang dihalalkan oleh Bank, ini terlihat mulai dari nasabah merasa tertipu dengan bujuk rayu para marketing kartu kredit, sampai oleh adanya penindasan Debt Colector ketika datang menagih. itu yang membuat nasabah ketika terjepit mencoba berkonsultasi dan Berlindung dalam konteks hukum, terutama masalah utang piutang mereka.
thanks
:) )Hahaha.. Maaf Pak wahyu, ups enaknyanya biar lebih akrab panggilnya apa ya? pak, mas, atau bang. Soalnya mengingat anda adlh senior jauh diatas saya. Apa yg disharekan oleh pak wahyu memang benar apa adanya. tidak terlepas dr komen posting ini pak, pointnya...koq bisa ya pengacara menjanjikan sesuatu kpd orang yg khususnya yg pnya mslah pmbyran CC( gak ada jalan lain apa? untuk ngejalanin profesinya yg terhormat" pdhl buntutnya no action yg cuma pasang badan tuh namanya. Sblm saya baca posting ini, kejadian tsb saya alami sendiri,pak.. Tp hal yg menglitik saya, sebagai pengacara junior justru saya diwaktu senggang merangkap jadi debt kolektor. cara kerja sbg debt collectorpun saya lakoni, bagaikan seorang detektif yg memantau dari kejauhan. ketika nasabah yg ngumpet, menghindar,berkelit dll sbgny akhirnya "skakmate" oleh saya yg artinya Aaaaha...ketahuan loe, disini kau slama ini rupanya. kadang hanya trik inilah sbg debt collector dpt memainkan perannya dgn baik, yaitu "mempermalukan nasabah" SAmapi disitu kadang mereka yg berduit lebih rela membayar pengacara dari pd BANK yg kadang dijadikan dalih perbuatan tdk menyenangkan oleh debt coll..Beradu argumen secara hukumpun jd tidak terhindarkan...tp syukurlah sejauh ini dengan awal jalan yg pahit, akhir menemukan musyawarah mencapai mufakat( Teknis ). Kadang saya kasihan jg, iba, gak tega mempermalukan mereka, tp sy tepis begitu saja( red). Karena saya punya prinsip mengenai pandangan mslh ini---> seharusnya pihak/calon nasabah tidak tergiur untuk berhutang untuk prilaku konsumtif, mengingat keterbatasan ekonomi yg ada, dan mengingat biaya admin,bunga,dan denda yg ditentukan pihak bank memang cukup tinggi. Itu aja Pak Wahyu
BalasHapus...Salam KEnal..sUkses selalu, dan aMAN tERkendali.
Advoakat Junior
Rhamoz Panggabean
Salam kenal,
BalasHapusPak, masalahnya saya terbelit kartu kredit dimana kartu kredit saya dipakai orang,namun sayangnya saya telat lapor hilang ke bank. Namun pemakaian oknum tersebut sangat besar sehingga menyebabkan overlimit. Dari bank juga tidak memberikan konfirmasi ke saya pada saat terjadi transaksi (mengingat jumlah transaksi cukup besar).
Mohon bantuannya pak, saya harus hubungi kemana?
Thx