Langsung ke konten utama

Postingan

loading...

Sumpah lian – Sumpah nukul dalam cerai talak dengan alasan zina

Terkadang, zina merupakan alasan suami- istri untuk bercerai. Bagaimana proses pemeriksaan dan penyelesaian cerai dengan alasan zina di Pengadilan Agama ? Pemeriksaan dan penyelesaian cerai gugat yang diajukan Istri atas dasar alasan suami telah berzina, dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku pada gugat cerai biasa, yaitu dilakukan pembuktian dengan saksi atau sumpah pemutus atau atas dasar putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap bahwa suaminya melakukan tindak pidana zina. Sementara, Pemeriksaan dan penyelesaian cerai talak yang diajukan suami atas dasar alasan istri berzina, dapat dilakukan berdasar hukum acara biasa sebagaimana proses pemeriksaan dan penyelesaian cerai gugat yang diajukan istri sebagaimana dimaksud di atas, atau dengan cara li’an sebagaimana diatur Pasal 87 dan Pasal 88 UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006. Proses pemeriksaan cerai talak dengan li’an, setelah pemohon dan termohon melakukan j...

Hak-hak Narapidana sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan

Remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat merupakan hak seorang Narapidana, baik dewasa maupun anak, sebagai warga binaan pemasyarakatan. Pelaksanaan perolehan Remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Berdasarkan ketentuannya, Remisi diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi diberikan oleh Menteri dalam suatu ketetapan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, a...

TRANSPARANSI Pengadilan, semoga benar adanya ….

Kalau kita bicara tentang Pengadilan Indonesia rasanya sudah tertanam dibenak kita tentang citra pengadilan yang buruk, seperti lambannya sistem administrasi, biaya perkara yang dimark up, hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan serta pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai Pengadilan. Kalau tidak terpaksa, mungkin Pengadilan adalah satu-satunya instansi pelayanan publik yang harus dihindarkan oleh masyarakat yang tidak mampu. Terlalu banyaknya praktik "kebusukan" pada instansi Pengadilan. Sejak tanggal 28 Agustus 2007, Mahkamah Agung melalui KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 144/KMA/SKNIII/2007 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN sesungguhnya telah berupaya meminimalisir praktek "kebusukan" yang melekat di instansi Pengadilan. Dalam Keputusan Mahkamah Agung No. 144/KMA/SKNIII/2007 tersebut ditegaskan bahwasanya masyarakat umum berhak atas informasi tentang Perkara, Pengawasan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim ata...

BLACK LIST BI, Rumor Sesat Menyesatkan

Mungkin Anda pernah mendengar istilah Black List BI (Bank Indonesia) ketika membicarakan dengan pihak Bank/ masyarakat masalah seputar penyelesaian tagihan Kartu Kredit dan atau Kredit Tanpa Anggunan. Atau saat ini, anda sedang bertanya-tanya tentang istilah tersebut. Akhir dari semua pertanyaan adalah, apakah benar Bank Indonesia mengeluarkan daftar gelap nasabah debitur ? mari kita bahas hal ini bersama-sama, bagi Anda, pembaca, yang tidak sependapat silahkan beri tanggapan, tentunya dengan referensi dasar hukum yang jelas dan tegas. Berdasarkan penelusuran data dan informasi yang dilakukan, saya belum menemukan referensi dasar hukum tentang kegiatan pendataan “black list BI”. Yang baru saya temukan dan saya pahami, berdasarkan keterangan seorang teman yang bekerja sebagai legal manager di suatu Bank Swasta, dapat dipastikan bahwasanya istilah “black list BI” tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan Indonesia. Yang ada, dikenal dan dipraktekkan oleh bank adalah kegiatan penyampa...

Kebebasan Berpendapat Vs Penghinaan

Terkait dengan kasus pritamulyasari yang berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banten diperintahkan untuk dilanjutkan pemeriksaannya, beberapa komunitas masyarakat mulai menggalang kembali dukungan terhadap Pritamulyasari. Dukungan moral yang patut dipuji dan memang seharusnya kita lakukan. Tidak hanya untuk pribadi Pritamulyasari, tapi juga untuk “prita-prita” lain yang mungkin senasib. Kita berharap, kiranya dari kasus Pritamulyasari, kebuntuan komunikasi dan arogansi para pelaku usaha untuk memperhatikan kepentingan konsumen mencair. Ini harapan khusus, harapan yang lebih besar adalah sudah saatnya kita dalam suatu hubungan, apa pun bentuknya, baik hubungan diantara kita sebagai anggota masyarakat atau masyarakat dengan Pemerintah untuk lebih mementingkan transparansi – keterbukaan – kejujuran dibandingkan menutup-nutupinya dengan rangkaian kebohongan. Namun demikian, juga harus diingat bahwa dalam hubungan-hubungan yang kita bangun, yang kita jalankan, ada aturan-aturan hukum yang ...

Dilema Keadilan diantara Legal Justice dan Keadilan Masyarakat.

Ketika seorang melanggar hak-hak orang lain, masyarakat cenderung melabelkan si pelanggar sebagai penjahat dan tindakannya yang melanggar hak orang lain tersebut disebut kejahatan. Di dalam kehidupan bermasyarakat, terkadang pelebellan istilah “kejahatan” ini diukur berdasarkan pada norma-norma yang ada di masyarakat itu sendiri. Terkadang, apa yang disebut kejahatan oleh sebagian masyarakat belum tentu diakui oleh sebagian masyarakat lain sebagai suatu kejahatan pula. Hal ini sejalan dengan pengertian “kejahatan” menurut R. Soesilo yang membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban. Meng...

Nulis di mylot.com ... dollar ku raih

Cari tahu tentang apa mylot.com pada akhirnya membawa saya pada impian meraih dollar secara mudah. Ya memang mudah karena di mylot.com , Anda hanya diminta untuk mendaftar dan memulai diskusi, posting tanggapan atau komentar untuk suatu diskusi, berita atau blog yang ada di web tersebut. Setiap tulisan yang dibuat langsung dibayar dengan dollar pada hari yang sama. Hal ini juga berlaku ketika Anda melihat dan berkenalan dengan anggota yang lain. Ini seperti yang mereka katakan : "We want our users to help our website explode, and to reward you we will pay you every time you use myLot! We believe users are the most valuable asset to the longevity of any website so why only provide them with a service, why not reward them financially?" Hmmmh ... gampang khan ? gak perlu takut karena kemampuan Bahasa Inggris yang jelak ... Apapun postingan Anda tetap akan dibayar .... Tidak percaya ? lihat aja profile mylot saya di http://www.mylot.com/?ref=advokatku .....