Langsung ke konten utama
loading...

Rok Mini & perzinahan


Dalam banyak kasus pelecehan atau pemerkosaan pada wanita, sering terjadi perdebatan konyol antara pria dan wanita. Para wanita enggan disalahkan jika pakaian wanita seperti rok mini atau bikini dianggap memicu aksi pemerkosaan. Para wanita berdalih, menggunakan rok mini bukan salahnya perempuan, namun kesalahan otak yang melihat. Prinsip mereka, "Jangan salahkan rok mini kami. Salahkan otaknya laki-laki." 

Ini adalah argumentasi konyol perempuan. Mereka selalu beranggapan kalau otak laki-laki adalah otak manusia purba, yang tidak tahu tentang seni dan mode. 

Wahai para wanita diseluruh dunia, sebaiknya Anda semua mengetahui bahwa yang membedakan manusia dan hewan adalah ilmu dan budaya, bukan hanya naluri. Semua orang sepakat, pakaian yang baik adalah menutup tubuh. Itulah yang disebut berbudaya. Karena itu, adalah kesalahan besar jika semata-mata menyalahkan otak pria dalam kasus rok mini.

Bagi saya, kalau ada orang mengatakan boleh bertelanjang karena itu hak-nya, saya kira itu kesalahan berfikir sebagai manusia yang berbudaya. Ini sama halnya dengan perzinahan (hubungan seks bebas) yang diakui sebagai hak seseorang. Tapi, di seluruh dunia, orang sepakat incest (hubungan intim sedarah) itu tidak baik. Bertelanjang memang dapat disebut sebagai hak asasi. Namun faktanya, tidak semua negara di dunia setuju telanjang di tempat umum sebagai hal lumrah. Artinya, bertelanjang itu bukan konsep universal. Jadi jangan memaksakan budaya lain yang tidak lumrah sebagai sesuatu konsep universal. Meskipun batasan soal sopan bisa berbeda antara satu dengan yang lain, tapi harus diingat, belum ada kelompok manapun di dunia yang menilai membuka tubuh di tempat umum sebagai bentuk perbuatan sopan.

Kesimpulan saya, jika ada nasehat yang baik agar perempuan berpakaian sopan lalu yang disalahkan otak yang melihat, maka yakinlah, ada kesalahan berfikir.

Simpan rok mini Anda di lemari atau gunakan didalam rumah, jangan gunakan di area umum jika tidak mau jadi korban pelecehan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy