Independensi kekuasaan kehakiman sangatlah penting untuk sebuah kekuasaan kehakiman yang jujur, tidak memihak dan efektif, namun akuntabilitas terhadap kekuasaan kehakiman juga merupakan hal yang utama dan dapat dikatakan pula bahwasanya akutanbilitas kekuasaan kehakiman merupakan faktor pelengkap bagi pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Tanpa adanya akuntabilitas terhadap kekuasaan kehakiman niscaya keadilan tidak akan dapat dilayani. Independensi Kekuasaan Kehakiman memang mutlak diperlukan bahkan dipelihara dan dipertahankan oleh setiap masyarakat dengan empat alasan dasar, yakni : 1). Untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta melindungi hak-hak hukum masyarakat guna menyelesaikan segala perselisihan merka tanpa dipengaruhi oleh faktor internal atau eksternal; 2). Memenuhi doktrin pemisahan kekuasaan negara yang menuntut bahwa Kekuasaan Kehakiman harus independen dari dua pilar negara, yaitu eksekutif dan legislatif, 3). Aturan hukum mengharuskan Kekuasaan Ke...
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia