Langsung ke konten utama
loading...

Pertanggungan seorang Penjual



Kepada Yth;

Pak Wahyu

Saya AML, orang yang masih awam mengenai hukum. Sekarang saya mendapatkan masalah dan sepertinya terpaksa harus mengerti hukum. Ceritanya begini, sekitar 4 tahun yang lalu saya membeli mobil bekas dari Showroom X seharga 65jt. Mobil tersebut kemudian langsung saya balik nama. Setahun kemudian mobil itu dibeli oleh tetangga saya (pedagang A sekaligus pemilik Showroom Y) seharga 58jt. Oleh pedagang A mobil tersebut dijual ke Mr B seharga 80jt. Dua tahun kemudian, Mr B menjual lagi mobil tersebut ke pedagang C seharga 69jt. Oleh pedagang C mobil tersebut dilempar ke Mr. D di Jawa Timur. Permasalahannya, di Jawa Timur mobil tersebut tidak bisa dibalik nama oleh Mr D karena menurut Polda Jatim, mobil tersebut nomor rangka dan nomor mesinnya palsu meskipun BPKB dan STNK nya asli. Info yang saya denger, nomor mesinnya tempelan dan nomor rangkanya ga bs di gesek nomornya.

Melihat kondisi tersebut, Mr. D mengembalikan mobil tersebut ke Mr. C, dan pedagang C mau mengembalikan mobil tersebut ke Mr. B. Karena Mr. B tidak mau menanggung rugi, Mr. B mau mengembalikan mobil tersebut ke pedagang A. Karena pedagang A juga tidak mau nanggung rugi, dia mau mengembalikan mobil tersebut ke saya. 

Dalam hal ini saya tidak mau menerima karena beberapa hal :
1. Mobil itu sudah saya jual hampir 3 tahun yang lalu
2. Mobil itu pada saat saya balik nama tidak ada masalah apapun karena kalau ada masalah sudah pasti tidak bisa dibalik nama. Biro jasa dimana saya jasa balik nama juga masih ada dan dia menyatakan tidak ada masalah.
3. Mobil tersebut sudah berpindah tangan ke banyak orang
4. Pada setiap transaksi selalu dilakukan pengecekan secara menyeluruh baik fisik maupun STNK dan BPKB
5. BPKB dan STNK dinyatakan asli baik oleh Polda Jatim maupun Polda Metro Jaya

Demikian permasalahan yang dialami oleh saya. Mohon pencerahannya karena saya betul-betul belum mengerti maslah hukum jual beli.

JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Dalam Pasal 1491 - 1492 KUHPerdata, pada pokoknya dikatakan ada penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, untuk menjamin dua hal, yaitu:

1) penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram;
2) tidak adanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian.

Meskipun pada waktu penjualan dilakukan tidak dibuat janji tentang penanggungan, penjual demi hukum wajib menanggung pembeli terhadap tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan seluruh atau sebagian barang yang dijual itu kepada pihak ketiga, atau terhadap beban yang menurut keterangan pihak ketiga dimilikinya atas barang tersebut tetapi tidak diberitahukan sewaktu pembelian dilakukan.

Dalam pasal selanjutnya, yakni Pasal 1494 - pasal 1495 KUHPerdata, dikatakan pula bahwasanya meskipun telah diperjanjikan bahwa penjual tidak akan menanggung sesuatu apa pun, ia tetap bertanggung jawab atas akibat dari suatu perbuatan yang dilakukannya, segala persetujuan yang bertentangan dengan ini adalah batal. Jika terjadi penuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang dijual kepada seseorang, maka penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian, kecuali bila pembeli sewaktu pembelian diadakan, telah mengetahui adanya penghukuman untuk menyerahkan barang yang dibelinya itu, atau membeli barang itu dengan menyatakan akan memikul sendiri untung ruginya. Jika dijanjikan penanggungan atau jika tidak dijanjikan apa-apa, maka pembeli dalam hal adanya tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang dibelinya kepada seseorang, berhak menuntut kembali dari penjual:

1. pengembalian uang harga pembelian;
2. pengembalian hasil, jika ia wajib menyerahkan hasil itu kepada pemilik yang melakukan tuntutan itu;
3. biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan gugatan pembeli untuk ditanggung, begitu pula biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat asal;
4. penggantian biaya, kerugian dan bunga serta biaya perkara mengenai pembelian dan penyerahan, sekedar itu telah dibayar oleh pembeli.

Jadi, dalam perkara yang sedang anda hadapi, berdasarkan ketentuan pasal-pasal hukum di atas, apapun alasan Anda, meskipun dalam hal ini sesungguhnya Anda selaku penjual pertama, Anda tetap berkewajiban untuk menanggung dalam segala hal jika terjadi suatu penuntutan dari pembeli. Namun demikian, tuntutan pembeli tersebut tetap harus diajukan secara hukum, tidak bisa serta merta langsung diajukan kepada Anda, mengingat dalam hal ini, pembeli harus terlebih dahulu dapat membuktikan secara hukum bahwasanya Anda selaku penjual memang harus bertanggung jawab atas barang yang menjadi objek jual beli tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 163 HIR, yang pada pokoknya menyatakan "Barang siapa yang mengaku mempunyai suatu hak atau menyebut suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya untuk membantah hak orang lain harus membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut";

Singkat kata, selama belum ada tuntutan secara hukum (melalui proses peradilan) dari si pembeli, Anda dapat bebas menolak tuntutan si pembeli, dalam hal ini, tuntutan dari si pedagang A. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi ...

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 ...

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy...