Dari perseteruan dua organisasi advokat, KAI dan PERADI yang pada akhirnya berujung pertengkaran di Gedung Mahkamah Agung rasanya telah menunjukkan secara jelas dan tegas tentang keangkuhan sebagai jati diri para Advokat yang berseteru tersebut. Klaim mengklaim dari mereka bahwa organisasinyalah yang paling berhak menyandang wadah tunggal pada akhirnya hanya menunjukkan bahwa Advokat adalah profesi yang sulit diatur. Sejarah telah mencatat konflik-konflik kepentingan pribadi kerap mewarnai organisasi-organisasi Advokat. Hujat menghujat yang berawal dari ketidaksukaan antar pribadi – pribadi berkembang dengan pengaruh mempengaruhi pada rekan-rekan sejawatnya. Mungkin hal itu lumrah dan biasa dalam suatu organisasi yang berbasis pada sistem keanggotaan. Namun hal itu tidak menjadi lumrah dan biasa jika organisasi tersebut dibentuk atas dasar suatu Undang-Undang. Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara jelas dan tegas menyatakan bahwa dalam waktu paling la...
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia