Memahami dan berupaya untuk mengerti tentang visi, misi dan arah kebijakan Pemerintah dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Napza, sebagaimana tertuang dalam UU No. 22/1997 tentang NARKOTIKA & UU No. 5/1997 tentang PSIKOTROPIKA, rasanya sangat sulit mengingat ada 2 kepentingan yang harus diadopsi oleh Pemerintah dalam 1 (satu) kebijakan yakni disatu sisi Pemerintah berupaya menjamin ketersediaan NAPZA untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan sementara disisi lain Pemerintah juga harus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Napza. Dari 2 (dua) peran yang harus dijalankan sekaligus tersebut pada akhirnya Pemerintah terbentur pula pada masalah persoalan harmonisasi, yaitu harmonisasi materi/substansi dari ketentuan-ketentuan yang diaturnya dan harmonisasi eksternal (internasional/global) yakni penyesuaian perumusan pasal-pasal tindak pidana NAPZA dengan ketentuan serupa dari negara lain, terutama denga...
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia