Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2007
loading...

Wartawan ... antara saksi, tugas dan korban

Ketika seorang wartawan memuat suatu tulisan tentang suatu kejadian atau kejahatan yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat maka ada suatu permasalahan yang kiranya perlu diantisipasio sejauh mana daya kekuatan tulisan tersebut tertanam dalam benak pembacanya dan sejauh mana pula sumber berita atau subjek berita menyikapi tulisan tersebut. Yang menjadi masalah adalah tentang konfirmasi suatu pemberitaan. Tak Jarang hanya bermodalkan data dari LSM sang wartawan pun melalaikan kewajibannya untuk meminta konfirmasi kepada subjek berita. Wartawan seringkali melakukan konfirmasi untuk sekedar menggugurkan kewajiban, karena itu konfirmasi seringkali diabaikan atau hanya ditulis bahwa narasumber tak dapat dihubungi atau handphone-nya tidak aktif ketika dikonfirmasi. Sial !! Akibatnya adalah tak jarang wartawan pun dihujanin ancaman, baik dari subjek berita maupun dari pembacanya. Masalah ancaman bagi wartawan ternyata tidak jarang pula adapula ancaman yang berasal dari sang pemodal yang not...

Stigmanisasi Suku Dayak

Tahun ini adalah tahun keenam pascakerusuhan di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng. Konflik etnis ini tak sekadar menyentakkan. Tetapi juga memunculkan kembali diskursus dan kontoversi terhadap orang Dayak yang selama pemerintahan Belanda di Indonesia sebagai suku terasing, tidak beradab, barbarian, kanibal dan biasa mengayau (memotong kepala musuh dalam peperangan) ke permukaan. Stigmanisasi Belanda ini 'berhasil' menyesatkan pandangan suku lain di Nusantara terhadap orang Dayak. Hingga kini, misalnya anak di Pulau Jawa yang lahir pada era 1970-an percaya bahwa orang Dayak itu berekor, haus darah dan dilingkupi kehidupan black magic yang pekat. Penyesatan persepsi ini yang dilakukan Michael Theophile Hubert (MTH) Perelaer (1831-1901) dalam bukunya Borneo van Zuid naar Noord (Desersi: Menembus Rimba Raya Kalimantan) terbitan Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) dan diterjemahkan Helius Sjamsuddin. Perelaer yang pernah ambil bagian dalam Perang Banjarmasin (1859) sebagai opsir Be...

Ketika Anak Diperebutkan

Ketika perceraian telah dianggap menjadi solusi akhir dalam rumah tangga maka sudah seharusnya imbas akibat perceraian tersebut dipikirkan kembali seperti masalah anak misalnya. Masalah anak disini tentunya adalah masalah perwalian dari si anak, apakah ikut dengan bapaknya atau dengan ibunya. Dalam praktek hukum biasanya hak perwalian anak dibawah umur jatuh pada Ibunya namun hal itu bukan berarti bapak tidak bisa memegang hak perwalian atas anak. Sepanjang Bapak bisa membuktikan bahwasanya sudah sepatutnya hak perwalian jatuh kepada bapak maka tidak ada alasan Majelis Hakim menolak permohonan hak wali atas anak. Artinya disini Bapak harus mempunyai alasan-alasan hukum yang kuat biasanya yang digunakan adalah masalah psikologis maupun kenyakinan dari si ibu bila menjadi wali dari sang anak.