Sudah menjadi fakta publik dan pemberitaan di beberapa media massa bahwasanya Banjir Tahun 2007 di Jakarta bukanlah suatu bencana melainkan buah dari akumulasi buruknya kinerja lembaga eksekutif dan legislatif propinsi DKI Jakarta seperti kebijakan pembangunan yang lebih terkonsentrasi pada proyek-proyek mercusuar yang justru mempersempit Ruang Terbuka Hijau (RKT) yang notabene merupakan lahan serapan hijau dan atau kelalaian dalam pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah. Akibat dari buruknya kinerja para pejabat itulah akhirnya lebih 12.653 Kepala Keluarga, 39.111 jiwa masyarakat DKI Jakarta menjadi penggungsi di 59 titik Lokasi Pengungsian dan setidak-tidaknya 48 warga DKI Jakarta tewas akibat banjir tersebut. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) selaku bagian dari masyarakat DKI Jakarta bersama 1000 warga ma...
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia