Ternyata jadi Koruptor di Indonesia memang enak, nyaman dan tentram lahir bathin lhoo ... usai "ngembat" jatah uang rakyat, buron ke luar negeri dengan uang hasil korupsinya, pulang ke Indonesia dengan mimik muka sedikit penyesalan dapat pengampunan dari aparatur penegak hukum. Hmmmhhh ... enakk tenan.
Cuma sayangnya, Kejaksaan Agung menerapkan persyaratan pengampunan tersebut hanya berlaku bagi sang koruptor yang miskin saja lho ...
Koruptor miskin ??? ..... percaya nggak percaya khan ? apa yach ada tho Koruptor miskin ... he he he 354 X ......
Menurut JAMPIDSUS Hendarman Supandji, Koruptor yang terjerat UU Tipikor 31/1999 tetap akan ditagih uang penggantinya dan dikenakan pidana bagi yang tak membayar. Sementara itu, mereka yang sudah membayar namun masih ada kekurangan dan tak mampu melunasinya, Kejagung akan meminta fatwa Pengampunan kepada Mahkamah Agung (MA). Misalnya ada koruptor yang diputus membayar uang pengganti senilai 1 miliaran, namun hanya mampu membayar Rp 750 juta dan sisa Rp 250 juta tak bisa dibayar. Apakah dia akan masuk penjara? Nah, ini akan kita usulkan fatwa Pengampunan ke MA. (sumber Harian Sinar Harapan)
Wah enaknya ..... sungguh hebat khan aparatur penegak hukum di negeri badut ini .....
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id