Langsung ke konten utama
loading...

Siapa Bilang Ngerokok Bahaya ??

Banyak orang menghawatirkan bahaya rokok dan menakutinya, tapi setelah diselidiki oleh beberapa pakar dalam bidangnya ternyata rokok itu sama sekali tidak berbahaya. Kemudian para pakar sepakat untuk membuktikannya dengan mengambil dari beberapa hikayat pada zaman dahulu kala dimana pada waktu itu nenek moyang kitapun telah membuktikannya melalui beberapa percobaan, dan di perkuat lagi oleh dokter Tekek Kusumo Porno Diloco yang telah melakukan penelitian selama bertahun-tahun di Universitas Tambun Bekasi.
Untuk lebih jelasnya dapat dibuktikan lewat penemuan oleh beberapa dr ahli dibawah ini:
Pada zaman dahulu kala, ada 3 orang dokter. Mereka selalu bersama kemana saja mereka pergi. Tapi ke-tiga2nya memiliki kegemaran berlainan. A dr Jon Poni (suka main perempuan). B dr Jon Joni (suka minum minuman keras). C dr Jon Doni (suka segala jenis rokok).
Suatu hari ketiga sahabat ini berjalan jalan tanpa tujuan.Tiba2 ketiganya bertemu dengan sebuah ketel/kendi (seperti cerita Aladin). Lalu salah seorang mengambilnya lalu meng-gosok2kan ketel tersebut. Sejurus kemudian asap keluar dari corong ketel tersebut dan secara perlahan berganti menjadi satu makluk yang menyeramkan yakni seekor/seorang (?) jin yang ganas.
Lalu jin tersebut tertawa: "Ha ha ha ......" dan berkata "Akulah Jin Ifrit ! Karena kamu telah membebaskan aku dari ketel itu maka aku akan tunaikan apa saja permintaan kamu sekalian. !!"
Ketiga sahabat yang pada mulanya panik dan takut menjadi gembira lalu termenung dan berpikir tentang peluang dan kemauan masing2 yang mungkin sekali dalam seumur hidup. Lalu mereka memilih kemauan mengikuti kegemaran masing2.
Berkata si A, "Aku mau perempuan2 muda dari berbagai bangsa di seluruh dunia dan letakkan dalam sebuah gua tertutup dan jangan ganggu aku selama 10 tahun." Pufff ........!! dengan sekejap mata jin itu menyempurnakan permintaan si A.
Berkata si B, "Aku mau semua jenis arak dari seluruh dunia untuk bekal selama sepuluh tahun dan letakkan dalam sebuah gua tertutup dan jangan ganggu aku selama 10 tahun. " Pufff ........ !! dengan sekejap mata jin itu menyempurnakan permintaan si B.
Berkata pula si C, "Aku mau semua jenis rokok dari seluruh dunia untuk bekal selama sepuluh tahun dan letakkan dalam sebuah gua tertutup dan jangan ganggu aku selama 10 tahun." Pufff .......... !! dengan sekejap mata jin itu menyempurnakan permintaan si C.
Setelah genap 10 tahun, maka jin tersebut muncul kembali untuk membuka pintu gua masing2 sebagaimana yang dijanjikan. Maka jin tersebut pergi membuka pintu gua si A, ketika dibuka maka keluarlah si A dengan keadaan kurus kering, berdiri pun tidak bisa karena tidak sanggup untuk menggerakkan lutut sebab hari2 hanya memuaskan nafsu dengan perempuan. Tiba2 si A pun jatuh ketanah lalu mati !!
Setelah itu jin tersebut pergi ke gua si B, ketika pintu dibuka maka keluarlah si B dengan perut yang sangat buncit karena hari2 mabuk2an. Jalan pun ter-huyung2. Tiba2 si B pun jatuh ketanah lalu mati !!
Setelah itu jin pergi ke gua si C dan membuka pintu gua. Tiba2 si C keluar dalam keadaan sehat walafiat dan terus MENAMPAR si jin. Sambil me-maki2 si jin ia berkata, "JIN GOBLOOOKK ...!!!! KOREKNYA MANA ...???!!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy