lho kog bisa yach .... ???
Berarti selama ini pamor KPK nggak dipandang dong sama mereka atau KPK (komisi pemberantasan korupsi) nggak terlalu ngejar ( .... idiiihhhhhhh ... ngapain juga ngejar laporan doang ktauan ngejar duit .... he he he ;-)) )
Undang-Undang dan peraturan pelaksana-nya (UU No. 28/1999 & PP 65/1999) yang mewajibkan tentang pelaporan kekayaan bagi penjabat publik sungguh produk hukum yang mandul karena tidak mencantumkan sanksi.
"Karena tidak ada sanksi bebas dong kita ....," begitu mungkin pikir 48 pejabat publik di atas.
Inilah hasil kerja dari kebodohan hukum kita. Filosofi hukum jelas-jelas menyatakan bahwa hukum adalah "norma-norma tertulis atau tidak tertulis yang mengatur hubungan masyarakat satu dengan yang lain atau masyarakat dengan penguasa dengan sanksi bangi pelanggarnya" .
Ingat banget ketika pertama kali masyarakat bersemangat untuk meminta para calon atau yang sudah menjabat sebagai pejabat publik untuk membeberkan kekayaan mereka sebelum atau sesudah menjadi pejabat publik. Semangat untuk mencegah korupsi yang sudah menjadi budaya !!
Tapi kenyataannya ..... ???
"Yang korupsi khan bukan gw ..... harta gw bukan hasil korupsi .... dikasih sama kolega koleganya para kolega yang deket gw saat jadi pejabat tau !!!
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id