Pertama: perlu diingat bahwa Pemberian Kuasa ada 2 yaitu secara cuma-cuma dan pemberian kuasa dengan upah (yang ini sudah umum bin jamak dikerjakan sama saya ) ..)
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan, bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan.
Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa itu. Maksudnya, walaupun Si Pemberi Kuasa tidak menyatakan tegas untuk melakukan suatu hal namun untuk kepentingan pelaksanaan kuasa, Si penerima kuasa dapat melakukan hal tersebut. Namun demikian pada prinsipnya Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya. Misalnya penerima kuasa hanya disuruh nagih utang maka dia nggak boleh ngembat hasil tagihan tsb untuk masuk kekantong pribadinya...
Sesuai dengan prinsipnya yang tidak boleh melakukan yang melampaui kekuasaannya maka pihak yang menerima kehadiran Penerima Kuasa tidak dapat memaksakan kehendaknya agar si Penerima Kuasa melakukan sesuatu hal. Lho ... emang ada Pihak yang menerima kuasa spt itu .... jawabnya banyak !!
Seringkali orang/ pihak yang menerima Penerima Kuasa menganggap bahwa Penerima kuasa adalah pihak yang secara "utuh" mewakili jati diri Pemberi Kuasa padahal tidak demikian karena apa yang dilakukan Penerima Kuasa adalah mewakili "Pemberi Kuasa" dalam "pengurusan pekerjaannya" dimana ada kewajiban si Penerima Kuasa untuk memberi laporan kepada pemberi kuasa tentang apa yang telah dilakukan, serta memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterima itu tidak harus dibayar kepada pemberi kuasa.
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id