Sudah menjadi ayat-Nya, bahwa Islam adalah agama bagi sekalian alam (rahmatan lil alamin). Dengan mendasar pada Ayat-Nya sudah seharusnya muslimin atau ormas-ormas yang Katanya "membela atau mengagungkan Islam" bertingkah laku bijak dan selalu membuat ketenangan di masyarakat, tidak seharusnya anarkis.
Kalau dia sampai bertindak anarkhis sudah sepatutnya kita berhak mengatakan ...."elo kagak ngarti Islam !!"
Terlepas dari hal di atas, kelakuan-kelakuan anarkhis bukan saja dilakukan oleh ormas-ormas yang mengatasnamakan Islam tapi juga dilakukan ormas yang berbasis kepemudaan dan atau kebudayaan. Lihat saja begitu banyak saat ini ormas-ormas bermunculan bagaikan cendawan di musim hujan yang menurut data versi Menteri dalam Negeri sudah mencapai 800 ormas.
Kita tentunya ingin kehidupan atau sistem demokrasi yang stabil terlepas dari gaya-gaya brutal. Semuanya harus tunduk pada peraturan hukum. Oleh karenanya dalam hal ini Pemerintah seharusnya menertibkan ormas maupun LSM yang tidak terdaftar dengan mengacu pada UU No 8 tahun 1985 dan PP No 18 tahun 1986 tentang Ormas. Pemerintah juga seharusnya berani untuk membekukan ormas yang menerima bantuan pihak asing tanpa persetujuan pemerintah pusat, dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara. Jika Ormas maupun LSM yang kerap membenarkan gaya premanisme dibiarkan tentunya mengancam integritas bangsa dan menumbuhkan permusuhan berbau SARA.
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id