Setelah sukses dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) untuk kasus korupsi yang dilakukan Soeharto kini dengan "kepintarannya", Kejaksaan Agung berencana mengajukan gugatan perdata.
Hebat !!! .... ini sungguh hebat karena dengan begitu makin jelas sudah bahwa Kejaksaan Agung tidak serius menangani perkara dan secara jelas - jelas mengabaikan norma-norma hukum yang hidup dalam dinamika masyarakat. Singkat kata, Kejaksaan Agung telah mundur secara teratur 2 langkah.
Saya tidak tahu dan tidak paham, mau menggunakan dalil hukum perdata apa dalam menggugat Soeharto. Mau mendalilkan perbuatan melawan hukum ?? OOOooh ... MY GOD ...!!! perbuatan melawan hukum apa ??? lha wong, perkara pidananya belum mendapat keputusan hakim yang tetap.
Ini sungguh langkah-langkah hukum yang bodoh bin naif .... semua orang juga pasti paham bahwa jika kita menuntut orang lain maka kita wajib membuktikan dalil-dalil tuntutan kita. Kembal ke niatan Kejaksaan Agung Soeharto, Kejaksaan Agung mau membuktikan apa ???
Hebat !!! .... ini sungguh hebat karena dengan begitu makin jelas sudah bahwa Kejaksaan Agung tidak serius menangani perkara dan secara jelas - jelas mengabaikan norma-norma hukum yang hidup dalam dinamika masyarakat. Singkat kata, Kejaksaan Agung telah mundur secara teratur 2 langkah.
Saya tidak tahu dan tidak paham, mau menggunakan dalil hukum perdata apa dalam menggugat Soeharto. Mau mendalilkan perbuatan melawan hukum ?? OOOooh ... MY GOD ...!!! perbuatan melawan hukum apa ??? lha wong, perkara pidananya belum mendapat keputusan hakim yang tetap.
Ini sungguh langkah-langkah hukum yang bodoh bin naif .... semua orang juga pasti paham bahwa jika kita menuntut orang lain maka kita wajib membuktikan dalil-dalil tuntutan kita. Kembal ke niatan Kejaksaan Agung Soeharto, Kejaksaan Agung mau membuktikan apa ???
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id