Sementara, Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia mempunyai semangat idealisme, "Mewujudkan Supremasi Hukum melalui Kekuasaan Kehakiman yang mandiri, efektif, dan efisien serta mendapatkan kepercayaan publik. Profesionial dalam memberi layanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau dan berbiaya rendah bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik".
Idealisme Departemen Kehakiman dan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud di atas jelas merupakan simbol betapa supremasi hukum telah diterapkan di Indonesia. Tapi benarkah demikian adanya ??
Lihat kasus Pak Harto, bagaimana Pemerintah bisa mengabaikan idealisme Departemen Kehakiman dan Mahkamah Agung.
Lihat pula bagaimana mudahnya Pemerintah mencetuskan wacana untuk memberikan amnesti (pengampunan) atau abolisi (penghentian tuntutan pidana terhadap seseorang yang sedang diajukan ke pengadilan) kepada Pak Harto padahal persidangan terhadap status Pak Harto sebagai tersangka belum mendapat keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Penuntasan status hukum Pak Harto sebagai tersangka korupsi seharusnya dituntaskan terlebih dahulu karena apapun dalilnya kasus tersebut sudah masuk ke wilayah Pengadilan dan sudah menjadi kewajiban Pengadilan untuk menetapkan salah atau benarnya Pak Harto. Terlebih lagi penuntasan kasus korupsi Pak Harto sudah ditetapkan dan menjadi amanat MPR (Tap No XI Tahun 1998). Jadi atas nama hukum dan demi menjaga reformasi, pengadilan atas kasus Pak Harto harus dilaksanakan.
Kini Hukum di Indonesia patut dipertanyakan, masihkah hukum menjadi pengayom di negeri ini. Jika desakan/ rekomendasi MPR kepada pemerintah dan DPR agar membuat undang-undang yang menyatakan penghentian perkara hukum Soeharto ditengah proses persidangan Pak Harto tersebut benar dijalankan maka jelas KEKUASAAN POLITIK ADALAH PENGAYOM BAGI MASYARAKAT INDONESIA.
Mas wahyu, woiiii!!!... ndak salah nih anda nulis? : "" Jika desakan/ rekomendasi MPR kepada pemerintah dan DPR agar membuat undang-undang yang menyatakan penghentian perkara hukum Soeharto ditengah proses persidangan Pak Harto tersebut benar dijalankan maka jelas KEKUASAAN POLITIK ADALAH PENGAYOM BAGI MASYARAKAT INDONESIA. *** bukannya : KEKUASAAN POLITIK TIDAK MENJADI PENGAYOM BAGI MASYARAKAT INDONESIA?
BalasHapusLagian apa susahnya sih? anda mau menegakkan supremasi hukum di Indonesia dalam menangani kasus pak harto? gampang kok,.... kalo aku jadi Presiden nih ya : Aku bilang sama pengadilan Proses hukum buat pak harto! JALANKAN sampe tuntas, AMAN KAN? Selesai pak harto dijatuhi hukuman, aku atur sebisa bisanya supaya bulan juli semua proses selesai,
Bulan Agustus tanggal 17, pak harto aku pake hak aku sebagai presiden, aku kasih pak harto AMNESTI!! , WHAHAHAHAHAHA! clean and clever kan?... Pak harto aman dan Supremasi hukum terjaga utuh toh? .. hehehehe
Negara kita kan sakti, Oknum2 kita kan juga semua jago membelokkan hukum, ituu karena bahasa indonesia kita ini RANCU, banyak yang multipurpose sentences, multi tafsir dll... mari mulai lah bebenah diri kalo pake bahasa indonesia mas... yang tadi diatas aku paste lagi.. apa bener begitu?
Salam ah...