Langsung ke konten utama
loading...

" .... kala aku ingin jadi AdVoKaT ......."


Belum lama ini sudah diumumkan ke seantero jagad dunia, entah itu dunia nyata maupun dunia maya atau dunia persilatan sekalipun, bahwa per 4 Februari 2006 telah hadir ikut meramaikan ajang pergelutan ADVOKAT.

Mengharukan .... Heboh .... Ngamuk .... Bingung jadi satu dibenak para Advokat-advokat belia (belia ??? sorry bro, bukan maksud ane untuk nyombongin diri neh ....) tersebut.

Mengharukan ??

Kenapa ?

Ujian ADvokat tahun ini dikuti kurang lebih 6500 peserta namun yang lulus cuma 30, 44 % atau kalau menurut hitungan kalkulator saya ..... hmhh .... hmmh .... 1978,6 .... dibulatkan ... yach cuma 1979 peserta yang LULUS !!!! ... selamat ... selamat .... bagi mereka yang lulus, anda telah melewati pesaing-pesaing anda secara elegant.

Kebayang khan buat mereka yang telah mengidam-idamkan profesi Advokat ? tentunya wajah mereka jadi sumingrah dan kebayang pula raut wajah senang "mix" kebanggaan di wajah ibu, bapak, om, tante, kakek, nenek, adik dan kakak mereka ....."HOIIIII ....Tetangga !!! anak guwe jadi Pengacara !!!!

Trus .....HEBOH-nya apa ?

Kasak -kusuk di sana sini plus gali info di internet .... ternyata ujian plus pengumuman hasil ujian advokat itu banyak dikomplain ....... YUP .... mereka yang tidak lulus bikin wadah "Forum Penolakan Hasil Ujian Advokat (FP-HUA)" ..... Mereka marah sejadi-jadinya ..... kesal karena ujian ADVOKAT yang diadakan dianggap sebagai penghambat impian mereka untuk jadi Advokat/ pengacara .... nah lhoo ?? (bingung nih ...... mau-nya enggak ada ujian ?? wahh enak banget doong jadi pengacara enggak perlu ujian ... jadi supir aja harus ikut ujian SIM ... masa jadi pengacara enggak mau ujian ???)

Selintingan yang lebih enggak jelas lagi ... pada saat ujian itu di sinyalir ada permainan uang ???

Walahhhh ...... ini baru heboh !!! .... ada dugaan kuat diantara para peserta yang lulus ujian, mereka melakukan "antraksi sim salambim" dengan panitia .... yang nilainya berkisar 3 - 5 juta per-orang .....

"PLAK !! ....."Jangan ngawur yu ..... mana buktinya ???

"yach namanya juga antraksi sim salambim ..... yach susah lha bukti'innya kecuali ada mekanisme pengawasan terhadap panitia itu .....


Lalu apa maksudnya elo dengan kata "Bingung" ?

yup ... ujian yang diadakan saat ini ternyata benar-benar membingungkan karena pasca ujian, mereka harus menjalani tahapan berikutnya yakni magang. UU No. 18/2003 tentang Advokat mensyaratkan bahwa untuk menjadi seorang advokat, selain harus melewati ujian, setiap calon advokat juga harus magang di kantor hukum sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus-menerus yang mekanismenya akan diatur oleh PERADI.

singkat kata ...... itu ujian maksudnya apa ???? bukannya seharusnya magang dulu baru ujian ?? tapi .... untung gw udah jadi pengacara duluan ... he he he 313 X

Komentar

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy