Dalam suatu kegiatan usaha tidak dapat dihindarkan adanya benturan-benturan kepentingan yang tidak jarang menjadi suatu permasalahan hukum. Benturan-benturan tersebut bisa saja terjadi dalam lingkup internal maupun eksternal perusahaan, yang bila tidak ditangani secara baik dan proposional akan menghambat kegiatan bahkan tidak mungkin terhentinya roda usaha itu sendiri.
Benturan-benturan yang berpotensi menjadi masalah hukum diantaranya adalah penyusunan kontrak-kontrak kerja karyawan/karyawati (SDM perusahaan), peraturan perusahaan, seluruh kontrak/perjanjian pembelian maupun penjualan yang dilakukan/diterima oleh perusahaan baik didalam maupun diluar negeri, masalah perselisihan antara perusahaan dengan buruh/karyawan/ti, masalah para debitur/kriditor yang ingkar janji, perselisihan antara perusahaan dengan instansi-instansi pemerintah.
Atas uraian di atas maka kebutuhan jasa Advokat/ Pengacara- Penasihat Hukum bagi suatu Perusahaan yang maju dan berkembang tidaklah terelakkan karena dengan menggunakan jasa Advokat/ Pengacara - Penasihat Hukum, Perusahaan tidak perlu terbebankan oleh permasalahan-permasalahan hukum yang ada. Roda usaha perusahaan tetap berjalan dan permasalahan hukum tertangani secara baik dan proposional.
NM. Wahyu Kuncoro, S.H., Advokat/ Pengacara- Penasihat Hukum, berkedudukan di Tangerang beralamat di Jl. Mandar Utama Blok DC XI No. 19 Sektor 3A Perumahan Bintaro Jaya, tlp : 021-7357778 Hp : 08174863862 hadir dan didedikasikan bagi usaha dan perusahaan anda.
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id