Langsung ke konten utama
loading...


Tahun Baru ....... !!!!.



Rasanya sangat wajar sekali kita berharap di Tahun 2006 ini ada perbaikan hidup dalam segala hal .... (terutama rezeki tentunya... he he 313 X).


Segala catatan, baik positif maupun negatif, akan mengiringi kita memasuki tahun 2006. Sepanjang tahun 2005, sejumlah catatan penting telah ditorehkan dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia, termasuk catatan dalam penegakan hukum. Terlepas dari hasil yang telah dicapai, banyak pendapat mengatakan bahwa tahun 2005 menjadi tahun penting dalam penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi.



(yang ini bagian terberat nih ...

)

Para pakar (apa-apa dibuat sukar) banyak memprediksi tahun 2005 masih merupakan pemanasan (warming up) menuju medan perang melawan pembenahan hukum yang seseungguhnya.
Hal ini bisa dilihat dalam kasus-kasus hukum dalam perkara probosutedjo, penangkapan advokat yang terlibat dalam mafia peradilan (ingat kasus popon), kasus sang jendral suyitno landung, dan lain sebagainya.

Pandangan para pakar tersebut dapat dimengerti karena sepanjang tahun 2005 terjadi perkembangan cukup positif dalam agenda pembenahan dan penegakan hukum. Baik secara kualitatif maupun kuantitatif, pengungkapan dan penanganan kasus lebih maju dibandingkan tahun-tahun lalu. Tidak hanya itu, lembaga-lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang memberantas juga menunjukkan geliat sehingga memberikan harapan lebih menjanjikan dalam memberantas korupsi.



Lalu, apakah dengan pengalaman selama tahun 2005 penegakan hukum pada tahun 2006 bisa menjadi lebih baik? Pertanyaan tersebut tidak mungkin dijawab tanpa mengetahui faktor-faktor yang ikut menentukan penegakan hukum. Banyak pandangan mengatakan, paling tidak terdapat tiga komponen penting yang saling berkait dalam penegakan hukum, yaitu





(1) materi hukum,

(2) aparatus penegak hukum, dan

(3) budaya hukum masyarakat.

Dari ketiga faktor itu, secara jujur harus diakui bahwa materi hukum belum benar-benar memihak pada agenda pemberantasan korupsi. Banyak kasus-kasus besar terutama mengenai masalah korupsi tidak bisa diselesaikan dengan lebih cepat karena, misalnya, untuk memeriksa pejabat publik (yang tidak dilakukan KPK) masih memerlukan izin. Tidak hanya itu, sebagian aturan hukum masih multi-interpretasi. Karena itu, tidak jarang energi begitu banyak tersita hanya untuk mengetahui apa yang sesungguhnya dimaksud dalam norma hukum terkait.



Sebenarnya, dalam konteks penegakan hukum, kelemahan substansi hukum masih bisa diatasi kalau aparatur penegak hukum punya komitmen jelas. Selama ini, penegakan hukum cenderung menisbikan prinsip bahwa semua orang sama di depan hukum (equlity before the law). Bahkan dalam banyak kasus, penanganan kasus korupsi justru membuka ruang terjadinya praktik korupsi baru antara aparat penegak hukum dengan pelaku korupsi.

Saya percaya, dengan derajat yang tidak sama tentunya, performance aparat penegak hukum akan menjadi faktor paling menentukan agenda penegakan hukum tahun 2006. Dalam hal ini, tidak ada yang bisa membantah bahwa pada tahun 2006 semua lembaga penegak hukum menghadapi kasus jauh lebih berat dan rumit dibanding pada tahun 2005. Lembaga yang dimaksud di sini mulai dari kepolisian, kejaksaan, Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), KPK, dan pengadilan.



Bagaimana dengan sang catur wangsa yang bontot ... maksudnya Advokat ? Blah Blah Blah


Tentunya para advokat juga menjadi bagian ini. Ditahun 2006 sangat diharapkan peran advokat lebih banyak bersuara. aktif ikut melakukan monitoring terhadap jalannya agenda pembenahan dan penegakan hukum. Jangan ada lagi advokat-advokat yang ikut ambil dalam mafia peradilan. Tegakkan prinsip-prinsip advokat sebagai profesi yang mulia.



Di tingkat kepolisian, sejumlah kasus besar yang terjadi di kalangan internal sudah mulai terkuak ke permukaan. Salah satu kasus besar itu terkait dengan indikasi suap dalam proses hukum kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,3 triliun yang melibatkan sejumlah perwira tinggi di lingkungan Polri. Dalam kasus itu, Komjen Suyitno Landung (mantan Kabareskrim Mabes Polri), Brigjen Samuel Ismoko (mantan Direktorat Reserse Ekonomi Khusus), dan Kombes Irman Santoso (mantan Kepala Unit II Ekonomi Khusus) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Melihat ritme penanganan oleh kepolisian, kasus yang mulai tersingkap pada paruh kedua tahun 2005 hampir dapat dipastikan bahwa titik kulminasi proses penyidikannya terjadi pada kuartal pertama tahun 2006. Salah satu pertanyaan besarnya yang harus dijawab, beranikah Jenderal Sutanto menindaklanjuti keterangan Irman Santoso yang menyebut adanya dugaan keterlibatan mantan Kapolri Da'i Bachtiar?




Kita berdoa ... semoga Tuhan memberkati Jenderal Sutanto.



Selain kepolisian, kejaksaan juga punya beban tidak kalah berat pada tahun 2006 ini, Sekalipun sudah menangani sekitar 500 kasus korupsi, angka itu masih terbilang kecil untuk semua kasus korupsi yang mestinya ditangani kejaksaan. Tantangan terberat kejaksaan pada tahun 2006 adalah menindaklanjuti semua kasus korupsi, baik di daerah maupun di pusat yang selama ini (karena berbagai pertimbangan) belum dilimpahkan ke pengadilan.

Tindak-lanjut semua kasus korupsi terkait amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantas Korupsi. Sebagaimana diketahui, dalam Inpres No 5/2004 Presiden Yudhoyono memerintahkan Jaksa Agung mengoptimalkan upaya-upaya penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi guna menghukum pelaku dan menyelamatkan keuangan negara. Instruksi tersebut tidak hanya untuk kasus korupsi, tetapi juga peninjauan ulang terhadap semua kasus korupsi yang telah memperoleh SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) oleh pemerintah sebelumnya. Contohnya, penerbitan SP3 atas kasus korupsi yang melibatkan mantan Mentamben Ginandjar Kartasasmita.



Bagi Timtas Tipikor, salah satu tantangan terberat dalam tahun 2006 adalah melaksanakan prinsip equlity before the law dalam kasus penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU). Sejauh ini pengungkapan kasus itu telah menyentuh beberapa orang yang dianggap punya peran penting dalam penyalahgunaan DAU, termasuk mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar. Sayangnya, pengungkapan kasus itu tidak kunjung bergerak kepada pihak-pihak lain yang juga ikut menerima aliran DAU.

Prinsip equlity before the law tidak hanya akan menjadi tantangan Timtas Tipikor, tetapi juga KPK. Dalam pandangan anggota DPR Trimedya Panjaitan, kinerja KPK tahun 2005 cukup memberi warna dalam penegakan hukum di Indonesia. Sayangnya, menurut Trimedya, KPK terkesan 'tebang pilih' dalam mengungkapkan skandal korupsi KPU. (Suara Karya, 27/12). Karena itu, tahun 2006 merupakan kesempatan besar bagi KPK untuk merenung ulang proses penyelesaian skandal korupsi di KPU.



Kembali ke pertanyaan di atas, prospek penegakan hukum tahun 2006 amat ditentukan oleh aparatur penegak hukum, termasuk hakim di pengadilan. Kalau mereka gagal memaknai arti penting agenda pemberantasan korupsi, penegakan hukum tahun 2006 akan kembali mengulangi pengalaman rezim sebelumnya: layu sebelum berkembang.


Sekali lagi saya ingin menekankan kepada para rekan advokat ... untuk segera bangun dari tidur panjangnya ...... bersuara dan kritislah menyingkapi kasus-kasus hukum yang ada. Jangan hanya bersuara ketika kepentingan pengurusan perkara klien terganggu/ terhambat. Ingat kita, para advokat, adalah pengawal dan pengawas terhadap pelaksanaan dan penjabaran norma-norma hukum yang ada dan berlaku di masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy