Mengingat sifat dan perkembangan roda usaha perusahaan, maka bidang/ klasifikasi jasa hukum yang diberikan meliputi sebagai berikut :
II. Investasi Asing
A. Mengurus permohonan Investasi Asing pada BKPM seperti:
(a) Persetujuan BKPM untuk investasi Asing.
(b) Peningkatan Modal.
(c) Perubahan investasi.
(d) Perubahan Pemegang Saham.
B. Menyiapkan Joint Venture Agreement:
III. Hukum Perusahaan
A. Menyiapkan:
(1) Anggaran Dasar.
(2) Draft Rapat Umum Pemegang Saham.
(3) Perubahan Anggaran Dasar.
(4) Keputusan Pemegang Saham Tanpa Rapat
(5) Pembubaran dan Likuidasi perusahaan
(6) Merger dan Akuisisi Perusahaan
B. Memberikan konsultasi berhubungan dengan Hukum Perusahaan.
C. Pengurusan dengan Notaris.
IV. Ketenagakerjaan/Perburuhan
(1) Perjanjian Kerja.
(2) Peraturan perusahaan.
(3) Kesepakatan Kerja Bersama.
(4) Segala hal yang berkaitan dengan Hukum Perburuhan berikut peraturannya.
V. Perbankan
Perjanjian Kredit dan Perjanjian lain yang terkait seperti:
(1) Perjanjian Jaminan seperti Hak Tanggungan, Gadai, Assignment of Receivables, Fiduciary Transfer, Corporate/Personal Guaranty.
(2) Legal Opinion.
VI. Merek
(1) Pendaftaran Merek
(2) Pengurusan di Pengadilan
(3) Penagihan Hutang
(4) Menyiapkan/membuat Perjanjian
VII. Perizinan untuk perusahaan:
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
NPWP
SIUP Perdagangan
SIUP Khusus (Pariwisata, SIUJK, Freight forwarding dll)
TDP
Keanggotaan Asosiasi Bisnis + Kadin
Angka Pengenal Impor (API)
Tanda Daftar Rekanan (TDR)
VIII. Pertanahan
APHT (Jual Beli, Hibah, Hak Tanggungan, dll)
Balik Nama sertifikat Tanah
Permohonan Hak atas Tanah (dibawah 400 m2)
Roya/Hapus Hak Tanggungan
Pemasangan Hak Tanggungan
Cek Sertifikat Tanah
IX. Perpajakan
Pengisian dan Pelaporan:
SPT Masa (Period Tax Returns) of PPh Art 21, PPh Art 25, PPN (Value Added Tax)
SPT Tahunan (Annual Tax Returns) of PPh Art 21, PPh Art 25/29/28a
X. Pelaporan Polisi/Pidana
XI. Lain-Lain
Private Investigation
Pendaftaran CV, Yayasan di Pengadilan Negeri
UU Gangguan
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id