Sering menjadi pertanyaan, apakah kalau ingin berpoligami harus seijin Istri terdahulu ? secara hukum, untuk berpoligami tidak dibutuhkan ijin dari "isteri tua". Yang diperlukan adalah Izin dari Pengadilan. Adapun ijin istri tua hanyalah salah satu syarat untuk mendapatkan izin poligami dari Pengadilan.
Adapun prosedur untuk izin poligami, secara umum diatur dalam Pasal 40 - Pasal 44 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 yang pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Suami yang bermaksud untuk beristeri lebih atau kuasa hukumnya sebagai pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup domisili si pemohon .
2. Pengadilan kemudian memeriksa mengenai:
a. ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan suami kawin lagi, seperti :
- bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri,
- bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,
- bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
b. ada atau tidaknya persetujuan dari isteri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan didepan sidang pengadilan.
c. ada atau tidaknya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup, istri istri dan anak-anak, dengan memperlihatkan :
- Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangi oleh bendahara tempat bekerja; atau
- Surat keterangan pajak penghasilan; atau
- Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan.
d. ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan utuk itu.
3. Selama dalam melakukan pemeriksaan alasan-alasan permohonan izin poligami, Pengadilan wajib memanggil dan mendengar isteri yang bersangkutan. Pemeriksaan alasan-alasan izin poligami dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat permohonan beserta lampiran-lampirannya.
4. Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristeri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang.
Setelah diperoleh izin poligami sebagaimana prosedur diatas, maka izin poligami tersebut didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil atau KUA dimana akan dilangsungkan Perkawinan Poligami tersebut.
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id