Salah satu dari 12 intruksi presiden terkait kasus mafia hukum dan mafia pajak adalah instruksi tentang penerapan metode terbalik dalam kasus-kasus tersebut. Sekilas, instruksi presiden ini cukup garang tapi sepertinya Presiden lupa bahwasanya metode pembuktian terbalik belum sepenuh dapat dijalankan dalam sistem hukum Indonesia. Benar dalam sistem undang-undang tipikor mengenal metode pembuktian terbalik, tetapi itu hanya berlaku untuk satu delik yakni delik suap (gratifikasi). Dalam UU No.31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 (Pasal 2,3,5,6,7,8,9,10,11,12,13,15), pembalikan beban pembuktian bukan untuk semua delik, hanya berlaku untuk Pasal 12 b dan 38 b yaitu yang berkaitan dengan delik suap. Disamping itu, beban pembuktian terbalik hanya dapat diterapkan terhadap perampasan harta kekayaan dari seorang terdakwa yang dikenakan tuduhan dan diputus berdasarkan Pasal 2, 3, dimana yang bersangkutan berhak membuktikan sebaliknya bahwa hartanya diperoleh bukan dipero...
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia