Dalam usaha perasuransian, kedudukan agen asuransi sangatlah penting karena selain berperan memasarkan produk asuransi yang pada akhirnya akan meningkatkan penghasilan perusahaan, agen asuransi juga bertindak sebagai mediator antara kepentingan tertanggung dan penanggung, baik ketika dalam proses klaim ataupun jika terdapat permasalahan. Secara hukum, berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, agen asuransi dilarang terikat lebih dari satu perjanjian keagenan dengan satu perusahaan asuransi. Oleh karena itu, agen asuransi hanya diperkenankan terikat dengan satu perusahaan asuransi. Meskipun terikat dengan suatu perusahaan asuransi dan mendapatkan penghasilan dari satu perusahaan asuransi, agen bukanlah pekerja/ karyawan perusahaan asuransi. Kedudukan agen asuransi tetap sebagai pihak diluar perusahaan asuransi yang bertindak untuk dan atas nama perusaaan asuransi. Satu hal yang menarik dari perjanjian keagenan asuransi, m...
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia