Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
Dalam menjaring nasabahnya, Pialang Berjangka wajib dan harus tunduk pada ketentuan etika/ pedoman perilaku sebagaimana dimaksud dan diatur Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan-peraturan yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka komodiTI).
Pasal 50 Undang-Undang No. 32 Tahun 1997, mensyaratkan bahwasanya Pialang Berjangka dalam menjalankan usahanya dan ketika berhadapan dengan calon nasabah/ nasabah wajib mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari Nasabahnya (pasal 50 ayat (1) UU No. 32/1997). Bahwa kemudian, dalam rangka perlindungan Nasabah, Pialang Berjangka wajib terlebih dahulu menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan kepada Nasabahnya, yang antara lain memuat keterangan mengenai organisasi dan kepengurusan perusahaan tersebut. Dokumen keterangan perusahaan ini tidak sama dengan dokumen “company profile” yang kerap ditawar-tawarkan pihak marketing kepada calon klien/ nasabahnya. Adapun yang dikatakan Dokumen keterangan Perusahaan adalah sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf (b) Peraturan Kepala Bappebti No. 64/ Bappebti/ per/ 1/ 2009 tentang Perubahan Peraturan Kepala Bappebti No.63/Bappebti/per/9/2008 tentang KETENTUAN TEKNIS PERILAKU PIALANG BERJANGKA yakni dokumen Keterangan Perusahaan berupa profil perusahaan yang telah disetujui Bappebti yang isinya berpedoman pada Formulir Nomor: IV.PRO.9.
Setelah menjelaskan dokumen keterangan perusahaan, Pialang Berjangka diwajibkan terlebih dahulu untuk menjelaskan segala risiko yang mungkin dihadapi Nasabahnya, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko. Apabila Nasabahnya mengerti dan dapat menerima risiko tersebut, Nasabah tersebut harus menandatangani dan memberi tanggal pada dokumen tersebut, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengerti risiko yang akan dihadapi dan menyetujuinya (pasal 50 ayat (2) UU No. 32/1997).
Perlu diperhatikan, bahwasanya berdasarkan Pasal 7 huruf (b) Peraturan Kepala Bappebti No.64/Bappebti/per/1/2009, Pegawai Pialang Berjangka atau pihak lainnya yang memiliki kepentingan dengan Perusahaan Pialang Berjangka dilarang: secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi calon Nasabah atau Nasabah dengan memberikan informasi yang menyesatkan untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka. Jadi, dalam aktifitasnya mencari nasabah, wakil pialang dan atau marketing Pialang Berjangka tidak diperkenankan untuk memberikan prediksi keadaan pasar bursa berjangka kepada calon nasabah/ nasabahnya apalagi menjanjikan suatu keuntungan (profit) dari nilai investasi yang diberikan.
Dalam menjaring nasabahnya, Pialang Berjangka wajib dan harus tunduk pada ketentuan etika/ pedoman perilaku sebagaimana dimaksud dan diatur Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan-peraturan yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka komodiTI).
Pasal 50 Undang-Undang No. 32 Tahun 1997, mensyaratkan bahwasanya Pialang Berjangka dalam menjalankan usahanya dan ketika berhadapan dengan calon nasabah/ nasabah wajib mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari Nasabahnya (pasal 50 ayat (1) UU No. 32/1997). Bahwa kemudian, dalam rangka perlindungan Nasabah, Pialang Berjangka wajib terlebih dahulu menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan kepada Nasabahnya, yang antara lain memuat keterangan mengenai organisasi dan kepengurusan perusahaan tersebut. Dokumen keterangan perusahaan ini tidak sama dengan dokumen “company profile” yang kerap ditawar-tawarkan pihak marketing kepada calon klien/ nasabahnya. Adapun yang dikatakan Dokumen keterangan Perusahaan adalah sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf (b) Peraturan Kepala Bappebti No. 64/ Bappebti/ per/ 1/ 2009 tentang Perubahan Peraturan Kepala Bappebti No.63/Bappebti/per/9/2008 tentang KETENTUAN TEKNIS PERILAKU PIALANG BERJANGKA yakni dokumen Keterangan Perusahaan berupa profil perusahaan yang telah disetujui Bappebti yang isinya berpedoman pada Formulir Nomor: IV.PRO.9.
Setelah menjelaskan dokumen keterangan perusahaan, Pialang Berjangka diwajibkan terlebih dahulu untuk menjelaskan segala risiko yang mungkin dihadapi Nasabahnya, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko. Apabila Nasabahnya mengerti dan dapat menerima risiko tersebut, Nasabah tersebut harus menandatangani dan memberi tanggal pada dokumen tersebut, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengerti risiko yang akan dihadapi dan menyetujuinya (pasal 50 ayat (2) UU No. 32/1997).
Perlu diperhatikan, bahwasanya berdasarkan Pasal 7 huruf (b) Peraturan Kepala Bappebti No.64/Bappebti/per/1/2009, Pegawai Pialang Berjangka atau pihak lainnya yang memiliki kepentingan dengan Perusahaan Pialang Berjangka dilarang: secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi calon Nasabah atau Nasabah dengan memberikan informasi yang menyesatkan untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka. Jadi, dalam aktifitasnya mencari nasabah, wakil pialang dan atau marketing Pialang Berjangka tidak diperkenankan untuk memberikan prediksi keadaan pasar bursa berjangka kepada calon nasabah/ nasabahnya apalagi menjanjikan suatu keuntungan (profit) dari nilai investasi yang diberikan.
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id