Langsung ke konten utama
loading...

Perilaku Pialang Berjangka yang bertanggung Jawab


Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.

Dalam menjaring nasabahnya, Pialang Berjangka wajib dan harus tunduk pada ketentuan etika/ pedoman perilaku sebagaimana dimaksud dan diatur Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan-peraturan yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka komodiTI).

Pasal 50 Undang-Undang No. 32 Tahun 1997, mensyaratkan bahwasanya Pialang Berjangka dalam menjalankan usahanya dan ketika berhadapan dengan calon nasabah/ nasabah wajib mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari Nasabahnya (pasal 50 ayat (1) UU No. 32/1997). Bahwa kemudian, dalam rangka perlindungan Nasabah, Pialang Berjangka wajib terlebih dahulu menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan kepada Nasabahnya, yang antara lain memuat keterangan mengenai organisasi dan kepengurusan perusahaan tersebut. Dokumen keterangan perusahaan ini tidak sama dengan dokumen “company profile” yang kerap ditawar-tawarkan pihak marketing kepada calon klien/ nasabahnya. Adapun yang dikatakan Dokumen keterangan Perusahaan adalah sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf (b) Peraturan Kepala Bappebti No. 64/ Bappebti/ per/ 1/ 2009 tentang Perubahan Peraturan Kepala Bappebti No.63/Bappebti/per/9/2008 tentang KETENTUAN TEKNIS PERILAKU PIALANG BERJANGKA yakni dokumen Keterangan Perusahaan berupa profil perusahaan yang telah disetujui Bappebti yang isinya berpedoman pada Formulir Nomor: IV.PRO.9.

Setelah menjelaskan dokumen keterangan perusahaan, Pialang Berjangka diwajibkan terlebih dahulu untuk menjelaskan segala risiko yang mungkin dihadapi Nasabahnya, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko. Apabila Nasabahnya mengerti dan dapat menerima risiko tersebut, Nasabah tersebut harus menandatangani dan memberi tanggal pada dokumen tersebut, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengerti risiko yang akan dihadapi dan menyetujuinya (pasal 50 ayat (2) UU No. 32/1997).

Perlu diperhatikan, bahwasanya berdasarkan Pasal 7 huruf (b) Peraturan Kepala Bappebti No.64/Bappebti/per/1/2009, Pegawai Pialang Berjangka atau pihak lainnya yang memiliki kepentingan dengan Perusahaan Pialang Berjangka dilarang: secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi calon Nasabah atau Nasabah dengan memberikan informasi yang menyesatkan untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka. Jadi, dalam aktifitasnya mencari nasabah, wakil pialang dan atau marketing Pialang Berjangka tidak diperkenankan untuk memberikan prediksi keadaan pasar bursa berjangka kepada calon nasabah/ nasabahnya apalagi menjanjikan suatu keuntungan (profit) dari nilai investasi yang diberikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy