Langsung ke konten utama
loading...

Asuransi, Polis Dan Premi …. Kapan suatu pertanggungan asuransi itu dapat dituntut


Pasal 246 KUHDagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) menyatakan, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti. Sementara, Pasal 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian menyatakan, asuransi atau pertanggungan adalah perjaniian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi objek dalam perjanjian asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.

Perjanjian pertanggungan antara Penanggung (perusahaan asuransi) dan Tertanggung (nasabah) dimuat dalam suatu akta yang disebut polis. Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK.06/2003 tentang penyelenggaran usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi menyatakan polis asuransi harus memuat sekurang-kurangnya ketentuan mengenai :

Saat berlakunya Tanggungan,
Uraian manfaat yang diperjanjikan,
Cara pembayaran premi,
Tenggang waktu (grace period) pembayaran premi,
Kurs yang digunakan untuk polis asuransi dengan mata uang asing apabila pembayaran premi dan manfaat dikaitkan dengan mata uang rupiah,
Waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran premi,
Kebijakan perusahaan yang ditetapkan apabila pembayaran premi dilakukan melewati waktu yang disepakati.
Priode dimana Perusahaan Asuransi tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi (incostestable period)
Tabel nilai tunai, bagi polis asuransi jiwa yang mengandung nilai tunai.
Perhitungan deviden polis atau sejenisnya, bagi polis asuransi jiwa yang menjanjikan deviden polis atau sejenisnya.
Penghentian pertanggungan, baik dari pihak penanggung atau dari pihak tertanggung, termasuk syarat dan penyebabnya.
Syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang diperlukan dalam mengajukan klaim.
Pemilihan tempat penyelesaian perselisihan.
Bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda pendapat, untuk polis asuransi yang dicetak dalam 2 (dua) bahasa,

Adapun hal yang terlarang untuk dimuat dalam Polis Asuransi adalah :

Pencantuman suatu ketentuan yang dapat ditafsirkan bahwa tertanggung tidak dapat melakukan upaya hukum sehingga tertanggung harus menerima penolakan pembayaran klaim.
Ketentuan yang ditafsirkan sebagai pembatasan upaya hukum bagi para pihak dalam upaya penyelesaian perselisihan.
Pembatasan pemilihan wilayah hukum Pengadilan hanya pada pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup domisili penanggung.

Dalam praktek, pengajuan klaim baru dapat dilakukan setelah polis asuransi diterbitkan dan premi dibayarkan oleh tertanggung kepada penanggung (Perusahaan Asuransi). Benarkah demikian ? Kapankah pertanggungan itu dapat dituntut secara hukum ?

Pasal 257 KUHDagang menyatakan, Perjanjian pertanggungan ada seketika setelah hal itu diadakan; hak mulai saat itu, malahan sebelum Polis ditandatangani dan kewajiban kedua belah pihak dari penanggung dan dari tertanggung berjalan.

Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 257 tersebut, sepanjang telah ada kesepakatan tanggung menanggung antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan Perusahaan Asuransi (penanggung), tertanggung dapat mengajukan klaim atas kerugian yang ada. Bingung khan ? …. Sama, saya juga bingung tuh … enak bener khan bisa mengajukan klaim asuransi tanpa adanya polis asuransi …:-D

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy