Bagi anda yang tengah bingung terhadap masalah hutang piutang yang tidak terbayarkan, kini dapat berbesar hati untuk penyelesaiannya. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2000, Paksa Badan (Gijzeling), difungsikan kembali mengingat selama pembekuan lembaga gijzeling ternyata malah disalahgunakan oleh mereka-mereka para debitur, penanggung atau penjamin hutang yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kembali hutang-hutangnya, padahal ia mampu melaksanakannya. Pembekuan Paksa Badan (Gijzeling) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1964 dan Nomor 4 Tahun 1975 malah dijadikan tameng bagi mereka untuk tidak menjalankan kewajibannya. Akibatnya, keseimbangan hukum tidak tercapai. Ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang nilainya lebih besar daripada pelanggaran hak asasi manusia atas pelaksanaan Paksa Badan terhadap yang bersangkutan.
Perlu diketahui pula, paksa badan ini sesungguhnya tidak hanya berlaku bagi perkara yang menyangkut keuangan negara saja tapi juga dapat diperlakukan dalam ranah hukum perdata secara umum, sepanjang terdapat kewajiban yang tidak dilaksanakan dan kewajiban tersebut bernilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dapat mengajukan permohonan penetapan paksa badan.
Prosedur permohonan penetapan paksa badan dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan gugatan, dalam arti, putusan tentang Paksa Badan ditetapkan bersama-sama dengan putusan pokok perkara atau diajukan diajukan tersendiri dan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Permohonan paksa badan tidak berlaku dan tidak dapat dikenakan terhadap debitur yang beritikad tidak baik yang telah berusia 75 tahun, namun demikian dapat dikenakan terhadap ahli waris yang telah menerima warisan dari debitur yang beritikad tidak baik. Inilah yang pada akhirnya menjamin rasa keadilan bagi kreditur yang dirugikan karena walaupun si debitur prisipal berhalangan, permohonan paksa badan dapat dialihkan kepada ahli warisnya.
Kiranya dengan difungsikan kembali lembaga paksa badan tersebut dapat menjadi alat pemaksaan efektif bagi debitur yang tidak mau menjalankan kewajibannya mengingat Paksa Badan dapat ditetapkan untuk 6 (enam) bulan lamanya, dan dapat diperpanjang setiap 6 (enam) bulan dengan keseluruhan maksimum selama 3 (tiga) tahun.
Perlu diketahui pula, paksa badan ini sesungguhnya tidak hanya berlaku bagi perkara yang menyangkut keuangan negara saja tapi juga dapat diperlakukan dalam ranah hukum perdata secara umum, sepanjang terdapat kewajiban yang tidak dilaksanakan dan kewajiban tersebut bernilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dapat mengajukan permohonan penetapan paksa badan.
Prosedur permohonan penetapan paksa badan dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan gugatan, dalam arti, putusan tentang Paksa Badan ditetapkan bersama-sama dengan putusan pokok perkara atau diajukan diajukan tersendiri dan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Permohonan paksa badan tidak berlaku dan tidak dapat dikenakan terhadap debitur yang beritikad tidak baik yang telah berusia 75 tahun, namun demikian dapat dikenakan terhadap ahli waris yang telah menerima warisan dari debitur yang beritikad tidak baik. Inilah yang pada akhirnya menjamin rasa keadilan bagi kreditur yang dirugikan karena walaupun si debitur prisipal berhalangan, permohonan paksa badan dapat dialihkan kepada ahli warisnya.
Kiranya dengan difungsikan kembali lembaga paksa badan tersebut dapat menjadi alat pemaksaan efektif bagi debitur yang tidak mau menjalankan kewajibannya mengingat Paksa Badan dapat ditetapkan untuk 6 (enam) bulan lamanya, dan dapat diperpanjang setiap 6 (enam) bulan dengan keseluruhan maksimum selama 3 (tiga) tahun.
Penyelesaian hutang piutang dengan paksa badan kembali diberlakukan di Indonesia, hal ini saya beri dukungan, karena ini merupakan salah satu cara menghadapi wanprestasi dan tidak hanya berlaku bagi perkara yang menyangkut keuangan negara saja tapi juga dapat diperlakukan dalam ranah hukum perdata secara umum, bahkan dapat diwariskan.
BalasHapusSemoga hukuman paksa badan ini dapat terlaksana dengan baik.