Mau aman terhindar dari konflik sewa menyewa rumah atau kantor ? tips dan trik ini mungkin sedikit dapat membantu anda.
A. Segi kepemilikan :
Sebelum ada kesepakatan untuk menyewa rumah atau kantor, pastikan terlebih dahulu segi kepemilikannya. Anda sebagai penyewa berhak dan patut menanyakan bukti kepemilikan orang/ pihak yang menyewakan, bisa dengan Sertifikat dan IMB atas bangunan tersebut. Kalau tidak bisa memperlihatkan dokumen aslinya, harus jelas kenapa dan apa alasannya.
Kejelasan dari kepemilikan bangunan tersebut sangat penting agar hak dan kepentingan anda sebagai penyewa tetap terjamin secara hukum.
Adakalanya status bangunan yang akan disewakan sedang atau dalam status dijaminkan kepada pihak yang lain. Dalam hal ini, sebaiknya ada izin tertulis dari si pemegang jaminan yang menyatakan tidak keberatan rumah yang dijaminkan tersebut akan disewakan dan dinyatakan bahwa benar surat-surat aslinya berada serta dikuasai olehnya.
Patut dipertimbangkan pula apakah rumah yang akan disewakan tersebut merupakan harta bersama dalam perkawinan atau tidak. Kalau merupakan harta bersama maka sudah seharusnya suami istri pemilik bangunan tersebut terlibat sebagai subjek perjanjian sewa menyewa atau setidak-tidaknya satu sama lain saling mengetahui bahwa benar bangunan/ rumah tersebut disewakan kepada anda.
B. Peruntukan Bangunan :
Perhatikan peruntukan dari bangunan/ rumah yang akan disewakan. Saat ini, meskipun dikawasan perumahan terkadang terdapat zona larangan untuk usaha. Misal dikawasan Bintaro Jaya, ada peraturan dari developer dan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan rumah-rumah yang ada dipinggir jalan raya utama dilarang untuk dialih fungsikan menjadi tempat usaha. Banyak kejadian yang pada akhirnya berujung konflik dimana pemilik rumah objek sewa menjanjikan bahwa akan mendapat dispensasi peruntukan usaha padahal objek rumah sewa tersebut termasuk zona larangan alih fungsi usaha.
Sebagai penyewa, Anda harus cermat. Kalau si pemilik mengklaim bisa memberikan dispensasi tersebut, cek kebenarannya pada instansi terkait. Jangan terburu-buru memberikan uang sewa terlebih dahulu karena jika ternyata dispensasi yang seperti diperjanjikan tersebut tidak anda dapatkan/ terpenuhi, sulit menarik kembali uang yang sudah disetor.
C. Isi Perjanjian :
Mengenai isi perjanjian perhatikan ada tidaknya klausul tentang menyewakan kembali objek sewa menyewa tersebut (pratelan). Ini perlu karena pada umumnya, pemilik objek sewa tidak mau menyewakan dalam waktu sewa yang pendek. Jika diperkenankan untuk menyewakan kembali objek sewa, perhatikan bagaimana prosedurnya, apakah diperlukan persetujuan tertulis atau cukup memberi tahu saja.
Konflik yang sering terjadi dalam perjanjian sewa menyewa adalah ada pada masalah perbaikan-perbaikan rumah dan peralatan yang lain (seperti AC, telepon, jetpump, dll). Siapa yang harus memperbaikinya ? biasanya, pemilik objek sewa-lah yang bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan tersebut namun jika si pemilik tidak mau, Anda sebagai penyewa dapat meminta suatu jaminan berupa sejumlah uang sewa yang dipegang anda sebagai penyewa. Artinya, kelak jika terjadi perbaikan-perbaikan rumah dan peralatan lainnya anda bisa menunjuk pihak lain untuk memperbaikinya. Ini lebih mudah dilakukan dibandingkan anda harus menunggu si pemilik untuk memperbaikinya.
Untuk anda pemilik objek sewa, sebaiknya cantumkan ketentuan tentang ketertiban umum, kebersihan dan kesusilaan. Jangan sampaikan kelak anda sebagai pemilik objek sewa terkena “getah” akibat kelakuan para penyewa yang meresahkan tersebut.
Untuk kedua belah pihak, baik penyewa maupun pemilik objek sewa, sebaiknya ada saling keterbukaan. Jangan sampai membubuhkan tandatangan sebelum mengerti isi perjanjian.
A. Segi kepemilikan :
Sebelum ada kesepakatan untuk menyewa rumah atau kantor, pastikan terlebih dahulu segi kepemilikannya. Anda sebagai penyewa berhak dan patut menanyakan bukti kepemilikan orang/ pihak yang menyewakan, bisa dengan Sertifikat dan IMB atas bangunan tersebut. Kalau tidak bisa memperlihatkan dokumen aslinya, harus jelas kenapa dan apa alasannya.
Kejelasan dari kepemilikan bangunan tersebut sangat penting agar hak dan kepentingan anda sebagai penyewa tetap terjamin secara hukum.
Adakalanya status bangunan yang akan disewakan sedang atau dalam status dijaminkan kepada pihak yang lain. Dalam hal ini, sebaiknya ada izin tertulis dari si pemegang jaminan yang menyatakan tidak keberatan rumah yang dijaminkan tersebut akan disewakan dan dinyatakan bahwa benar surat-surat aslinya berada serta dikuasai olehnya.
Patut dipertimbangkan pula apakah rumah yang akan disewakan tersebut merupakan harta bersama dalam perkawinan atau tidak. Kalau merupakan harta bersama maka sudah seharusnya suami istri pemilik bangunan tersebut terlibat sebagai subjek perjanjian sewa menyewa atau setidak-tidaknya satu sama lain saling mengetahui bahwa benar bangunan/ rumah tersebut disewakan kepada anda.
B. Peruntukan Bangunan :
Perhatikan peruntukan dari bangunan/ rumah yang akan disewakan. Saat ini, meskipun dikawasan perumahan terkadang terdapat zona larangan untuk usaha. Misal dikawasan Bintaro Jaya, ada peraturan dari developer dan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan rumah-rumah yang ada dipinggir jalan raya utama dilarang untuk dialih fungsikan menjadi tempat usaha. Banyak kejadian yang pada akhirnya berujung konflik dimana pemilik rumah objek sewa menjanjikan bahwa akan mendapat dispensasi peruntukan usaha padahal objek rumah sewa tersebut termasuk zona larangan alih fungsi usaha.
Sebagai penyewa, Anda harus cermat. Kalau si pemilik mengklaim bisa memberikan dispensasi tersebut, cek kebenarannya pada instansi terkait. Jangan terburu-buru memberikan uang sewa terlebih dahulu karena jika ternyata dispensasi yang seperti diperjanjikan tersebut tidak anda dapatkan/ terpenuhi, sulit menarik kembali uang yang sudah disetor.
C. Isi Perjanjian :
Mengenai isi perjanjian perhatikan ada tidaknya klausul tentang menyewakan kembali objek sewa menyewa tersebut (pratelan). Ini perlu karena pada umumnya, pemilik objek sewa tidak mau menyewakan dalam waktu sewa yang pendek. Jika diperkenankan untuk menyewakan kembali objek sewa, perhatikan bagaimana prosedurnya, apakah diperlukan persetujuan tertulis atau cukup memberi tahu saja.
Konflik yang sering terjadi dalam perjanjian sewa menyewa adalah ada pada masalah perbaikan-perbaikan rumah dan peralatan yang lain (seperti AC, telepon, jetpump, dll). Siapa yang harus memperbaikinya ? biasanya, pemilik objek sewa-lah yang bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan tersebut namun jika si pemilik tidak mau, Anda sebagai penyewa dapat meminta suatu jaminan berupa sejumlah uang sewa yang dipegang anda sebagai penyewa. Artinya, kelak jika terjadi perbaikan-perbaikan rumah dan peralatan lainnya anda bisa menunjuk pihak lain untuk memperbaikinya. Ini lebih mudah dilakukan dibandingkan anda harus menunggu si pemilik untuk memperbaikinya.
Untuk anda pemilik objek sewa, sebaiknya cantumkan ketentuan tentang ketertiban umum, kebersihan dan kesusilaan. Jangan sampaikan kelak anda sebagai pemilik objek sewa terkena “getah” akibat kelakuan para penyewa yang meresahkan tersebut.
Untuk kedua belah pihak, baik penyewa maupun pemilik objek sewa, sebaiknya ada saling keterbukaan. Jangan sampai membubuhkan tandatangan sebelum mengerti isi perjanjian.
Pak, mohon ijin artikelnya di co-pas di website kami, www.niagaloka.com - website informasi sewa/jual berbagai tempat usaha. Salam dan terima kasih, Leo Ferdinand - Admin @ NIAGALOKA.COM
BalasHapus