Langsung ke konten utama
loading...

HINDARI PERSELISIHAAN DALAM SEWA MENYEWA BANGUNAN


Mau aman terhindar dari konflik sewa menyewa rumah atau kantor ? tips dan trik ini mungkin sedikit dapat membantu anda.

A. Segi kepemilikan :

Sebelum ada kesepakatan untuk menyewa rumah atau kantor, pastikan terlebih dahulu segi kepemilikannya. Anda sebagai penyewa berhak dan patut menanyakan bukti kepemilikan orang/ pihak yang menyewakan, bisa dengan Sertifikat dan IMB atas bangunan tersebut. Kalau tidak bisa memperlihatkan dokumen aslinya, harus jelas kenapa dan apa alasannya.

Kejelasan dari kepemilikan bangunan tersebut sangat penting agar hak dan kepentingan anda sebagai penyewa tetap terjamin secara hukum.

Adakalanya status bangunan yang akan disewakan sedang atau dalam status dijaminkan kepada pihak yang lain. Dalam hal ini, sebaiknya ada izin tertulis dari si pemegang jaminan yang menyatakan tidak keberatan rumah yang dijaminkan tersebut akan disewakan dan dinyatakan bahwa benar surat-surat aslinya berada serta dikuasai olehnya.

Patut dipertimbangkan pula apakah rumah yang akan disewakan tersebut merupakan harta bersama dalam perkawinan atau tidak. Kalau merupakan harta bersama maka sudah seharusnya suami istri pemilik bangunan tersebut terlibat sebagai subjek perjanjian sewa menyewa atau setidak-tidaknya satu sama lain saling mengetahui bahwa benar bangunan/ rumah tersebut disewakan kepada anda.

B. Peruntukan Bangunan :

Perhatikan peruntukan dari bangunan/ rumah yang akan disewakan. Saat ini, meskipun dikawasan perumahan terkadang terdapat zona larangan untuk usaha. Misal dikawasan Bintaro Jaya, ada peraturan dari developer dan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan rumah-rumah yang ada dipinggir jalan raya utama dilarang untuk dialih fungsikan menjadi tempat usaha. Banyak kejadian yang pada akhirnya berujung konflik dimana pemilik rumah objek sewa menjanjikan bahwa akan mendapat dispensasi peruntukan usaha padahal objek rumah sewa tersebut termasuk zona larangan alih fungsi usaha.

Sebagai penyewa, Anda harus cermat. Kalau si pemilik mengklaim bisa memberikan dispensasi tersebut, cek kebenarannya pada instansi terkait. Jangan terburu-buru memberikan uang sewa terlebih dahulu karena jika ternyata dispensasi yang seperti diperjanjikan tersebut tidak anda dapatkan/ terpenuhi, sulit menarik kembali uang yang sudah disetor.

C. Isi Perjanjian :

Mengenai isi perjanjian perhatikan ada tidaknya klausul tentang menyewakan kembali objek sewa menyewa tersebut (pratelan). Ini perlu karena pada umumnya, pemilik objek sewa tidak mau menyewakan dalam waktu sewa yang pendek. Jika diperkenankan untuk menyewakan kembali objek sewa, perhatikan bagaimana prosedurnya, apakah diperlukan persetujuan tertulis atau cukup memberi tahu saja.

Konflik yang sering terjadi dalam perjanjian sewa menyewa adalah ada pada masalah perbaikan-perbaikan rumah dan peralatan yang lain (seperti AC, telepon, jetpump, dll). Siapa yang harus memperbaikinya ? biasanya, pemilik objek sewa-lah yang bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan tersebut namun jika si pemilik tidak mau, Anda sebagai penyewa dapat meminta suatu jaminan berupa sejumlah uang sewa yang dipegang anda sebagai penyewa. Artinya, kelak jika terjadi perbaikan-perbaikan rumah dan peralatan lainnya anda bisa menunjuk pihak lain untuk memperbaikinya. Ini lebih mudah dilakukan dibandingkan anda harus menunggu si pemilik untuk memperbaikinya.

Untuk anda pemilik objek sewa, sebaiknya cantumkan ketentuan tentang ketertiban umum, kebersihan dan kesusilaan. Jangan sampaikan kelak anda sebagai pemilik objek sewa terkena “getah” akibat kelakuan para penyewa yang meresahkan tersebut.

Untuk kedua belah pihak, baik penyewa maupun pemilik objek sewa, sebaiknya ada saling keterbukaan. Jangan sampai membubuhkan tandatangan sebelum mengerti isi perjanjian.

Komentar

  1. Pak, mohon ijin artikelnya di co-pas di website kami, www.niagaloka.com - website informasi sewa/jual berbagai tempat usaha. Salam dan terima kasih, Leo Ferdinand - Admin @ NIAGALOKA.COM

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy