Mengikuti dan memahami issue tentang “pengguna NAPZA termasuk pecandu adalah korban” membuat saya tergelitik untuk mengetahui lebih dalam mengenai apa dan mengapa issue tersebut. Keinginan tersebut lebih tergelitik ketika bahwa pada kenyataan sistem hukum dan “ mindset ” para penegak hukum dinegara kita menganggap bahwasanya pengguna NAPZA merupakan pelanggaran hukum. Jelas-jelas ini merupakan 2 (dua) pemahaman yang saling bertolak belakang. Penggiat atau aktivis LSM berdalih pada pemahaman, bahwa pecandu adalah korban karena sesungguhnya negara melalui peraturan hukumnya telah mengatur dan mengupayakan adanya vonis rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1997 tentang narkotika. Hal ini masih ditambah lagi pemahaman, bahwa pada dasarnya, pengguna narkoba memiliki penyakit yang disebut dengan adiksi, yakni ketergantungan pada narkoba. Singkatnya, mereka menuntut, supaya dalam perkara penyalahgunaan narkoba dimana terdakwanya adalah seorang peca...
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia