Langsung ke konten utama
loading...

Maaf ... Saya Bukan DEWA

Ada kebanggaan pada diri saya sendiri dengan memiliki blog "advokatku" ini. Kebanggaan karena walaupun tidak jarang ada yang mempermasalahkan "Iklan Konsultasi Hukum Gratis", kritisi terhadap postingan yang dianggap tidak bermutu dan atau tentang meragukan profesi saya sebagai lawyer ternyata banyak pula yang benar-benar memberikan nilai positif bahkan dilanjutkanmenggunakan jasa advokat saya. Hal ini sungguh menakjubkan. Terima kasih untuk semua pembaca blog ini. Apapun penilaian anda, saya menghargainya.


Selain kebanggaan terkadang ada pula kekecewaan yang saya rasakan. Dari minimal 3 (tiga) email setiap harinya yang saya terima banyak pertanyaan-pertanyaan yang diluar kemampuan saya selaku praktisi hukum. Ironisnya, walaupun pertanyaan tersebut telah saya jawab dengan mengatakan saya tidak paham dengan dasar hukum dari pertanyaan tersebut mereka tetap bersikukuh menanyakannya.


Benar memang saya berprofesi sebagai advokat tapi bukan berarti saya mampu menguasai peraturan-peraturan hukum yang ada. Begitu banyak peraturan, mulai dari undang-undang bahkan sampai ke tingkat peraturan daerah yang diterbitkan pemerintah setiap bulannya yang tidak mungkin bisa sampai pada level pemahaman saya sebagai advokat.


Penjelasan dan atau jawaban yang saya berikan berdasarkan pada dasar hukum yang kerap saya temukan, saya pahami dan atau saya amati selaku praktisi hukum. Diluar dari itu tentu saja saya perlu membacanya terlebih dahulu.


Alhasil, saya minta maaf jika dari jawaban saya terdapat kata-kata "kurang paham" itu artinya saya butuh waktu untuk mencari, membaca dan memahami peraturan dan atau permasalahan hukum yang anda ajukan. Sekali lagi saya minta maaf karena saya bukan DEWA.

Komentar

  1. Anonim11:15 PM

    betul, kata pak wahyu ini, beliau bukan DEWA, orang main musik aja nggak bisa koq...he...he...he...

    BalasHapus
  2. Anonim6:41 AM

    Begitulah pak.. kita sebagai kaum profesional memang harus pintar-pintar menghadapi rakyat yang kritis tapi masih terbelakang...

    +iR+

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy