Mungkin ini share ilmu yang paling bodoh saya lakukan. Sebagai orang yang telah terjun didunia profesi advokat setidak-tidaknya saya sudah cukup paham dengan kata-kata serta istilah hukum yang mungkin bagi orang awam merupakan istilah yang "aneh".
Bagi anda yang beraktifitas kerja di dunia hukum pasti paham bahwa sesungguhnya bahasa hukum cuma memiliki tujuan arti dan implikasi yang sempit. Hal ini gunanya agar tidak terjadi salah penafsiran dari suatu perjanjian dan atau suatu peraturan yang akan dibuat. Kata-kata yang tersusun harus secara jelas dan tegas memberikan gambaran suatu kondisi hukum yang terjadi dan atau yang mungkin terjadi sehingga dengan demikian penyimpangan-penyimpangan yang ada dapat diminimalisir.
,/p>
Karena kata-kata "pengambaran" tersebut pada akhirnya tersusun kalimat-kalimat (mungkin) "sulit n' njilimet" bagi masyarakat awam. Coba anda perhatikan kata-kata "bahasa hukum" seperti "berlaku surut", "force majeure", "diatur lebih lanjut", "sebagaimana dimaksud", dan banyak kata-kata lainnya. Coba anda perhatikan betapa termenungnya sang pembaca membaca kata-kata tersebut (atau bahkan ternganga-nganga... he he he 354 X).
Bahasa hukum pada dasarnya tetap bagian dari bahasa Indonesia juga terkecuali kalau bahasa hukumnya itu mengandung kata-kata asing maka bahasa hukum tersebut menjadi bahasa asing (ala !!!... :-D). Karena bahasa hukum itu juga merupakan bahasa Indonesia maka sudah seharusnya masyarakat jangan terlalu berpikir seakan-akan bahasa hukum itu adalah bahasa asing.
weealah, koq nyontek ideku yaa...wakakakakakak
BalasHapus