Bidang/ Klasifikasi Jasa Hukum : Mengingat sifat dan perkembangan roda usaha perusahaan, maka bidang/ klasifikasi jasa hukum yang diberikan meliputi sebagai berikut : I. Hukum Perdata/Sipil dan Hukum Bisnis Memberikan konsultasi berkaitan dengan aspek hukum dari Hukum Perdata/ Sipil dan Hukum Bisnis II. Investasi Asing A. Mengurus permohonan Investasi Asing pada BKPM seperti: (a) Persetujuan BKPM untuk investasi Asing. (b) Peningkatan Modal. (c) Perubahan investasi. (d) Perubahan Pemegang Saham. B. Menyiapkan Joint Venture Agreement: III. Hukum Perusahaan A. Menyiapkan: (1) Anggaran Dasar. (2) Draft Rapat Umum Pemegang Saham. (3) Perubahan Anggaran Dasar. (4) Keputusan Pemegang Saham Tanpa Rapat (5) Pembubaran dan Likuidasi perusahaan (6) Merger dan Akuisisi Perusahaan B. Memberikan konsultasi berhubungan dengan Hukum Perusahaan. C. Pengurusan dengan Notaris. IV. Ketenagakerjaan/Perburuhan (1) Perjanjian Kerja. (2) Peraturan perusahaan. (3) Kesepakatan Kerja Bersama. (4) Segala hal yan...
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia