Langsung ke konten utama
loading...

Batasan Pidana denda dalam Tindak Pidana Ringan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah merubah batasan pidana denda dalam perkara-perkara tindak pidana ringan sebagaimana tercantum dalam Pasal 364 KUHPidana (pencurian ringan), 373 KUHPidana (pengelapan ringan), 379 KUHPidana (penipuan ringan), 384 KUHPidana (keuntungan dari penipuan), 407 KUHPidana (perusakan ringan) dan pasal 482 KUHPidana (penadah ringan) yang semula dibatasi minimal Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 2.500.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). 

Batasan pidana denda sebesar Rp 250,- adalah batasan pidana denda yang disusun berdasarkan kondisi perekonomian tahun 1960-an yang tentunya bila dikonversi dengan kondisi perekonomian tahun 2000-an seperti sekarang ini sudah tidak relevan lagi. Dengan batasan pidana denda sebesar Rp 250,- penyidik, penuntut umum dan hakim tidak lagi dan tidak menganggap adanya pasal-pasal tindak pidana ringan   sebagaimana diatur Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHPidana. Kesemua pelaku yang terkait      pencurian, pengelapan, penipuan, perusakan dan penadah dianggap sama dan ditetapkan upaya penahanan atas diri si pelaku. Tidak heran, pada akhirnya timbul kegalauan di masyarakat tentang arti keadilan hukum bagi masyarakat kecil. Masyarakat melihat adanya ketimpangan hukum antara penjahat kecil dengan penjahat kelas kakap, pencuri sandal jepit dengan koruptor, kejahatan dengan motif lapar dengan kejahatan dengan motif ekonomi, karena kesemuanya disamaratakan dan kesemuanya dilakukan upaya penahanan !!! jika tidak ada lagi peng-kotegori-an tindak pidana ringan, tidak ada lagi batasan nilai barang atau jumlah uang yang menjadi objek perkara tentunya kegalauan masyarakat dapat berimbas dan berefek negatif tentang arti keadilan hukum. 

Mengacu pada tujuan dan keadilan hukum, Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 adalah langkah Mahkamah Agung yang layak diapresiasi karena telah mengingatkan dan memerintahkan kepada Hakim untuk memperhatikan batasan nilai barang atau jumlah uang yang menjadi objek perkara. Dengan Perma ini, Hakim patut memperhatikan ketentuan-ketentuan tentang penahanan sekaligus mengkualifikasikan kembali arti tindak pidana ringan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Perma No. 2 Tahun 2012 yang pada pokoknya memerintahkan Ketua Pengadilan bila menerima limpahan perkara pencurian, pengelapan, penipuan, perusakan dan penadah dari Penuntut Umum dengan nilai barang atau uang dibawah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) segera menetapkan Hakim tunggal dan memeriksa perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam ayat selanjutnya, yakni Pasal 2 ayat (3), pada pokoknya Mahkamah Agung juga menetapkan bahwasanya terhadap pelaku TIDAK PERLU DITETAPKAN UPAYA PENAHANAN dan bila selama pemeriksaan ditahan supaya DIBEBASKAN. 

Dengan PERMA No. 2 Tahun 2012 ini kiranya dapat menghapus kegalauan masyarakat terkait perkara-perkara yang sesungguhnya adalah perkara ringan namun terkesan menjadi perkara yang berat dan mengusik rasa keadilan di masyarakat. Namun kiranya dapat dipahami pula bahwasanya PERMA NO. 2 Tahun 2012 TIDAK MENGHILANGKAN sifat pidana atas perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh si pelaku. Siapapun yang menjadi pelaku TETAP DIHUKUM dan MEMANG HARUS DIHUKUM. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi ...

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 ...

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy...