Langsung ke konten utama
loading...

AWAS PENIPUAN ATAS NAMA "NM. WAHYU KUNCORO, SH"

Diberitahukan kepada semua khalayak ramai, akhir-akhir ini ada seseorang/ lembaga bantuan hukum yang mengatasnamakan saya, "NM. Wahyu Kuncoro, SH". Orang/ lembaga bantuan hukum ini berupaya mencari klien/ pengguna jasa hukum dengan mengiming-iming atau menjanjikan keberhasilan pengurusan perkara. Kejadian ini terjadi di Pandeglang - Banten dengan pelaku diduga berinisial IAP dengan nama lembaga yang digunakan adalah LBH beinisial "IA". Atas perbuatan pelaku tersebut, sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) orang yang menjadi korban dengan kerugian financial mencapai 150 juta rupiah. 

Atas kejadian tersebut, dipertegas bahwasanya saya, NM. WAHYU KUNCORO, SH, TIDAK PERNAH MENGGUNAKAN JASA PERANTARA, CALO dan atau MARKUS. Diberitahukan pula, saya, TIDAK TERGABUNG DALAM LEMBAGA BANTUAN HUKUM manapun sehingga dengan demikian kiranya khalayak ramai dapat mengetahui secara jelas bahwasanya saya, NM. WAHYU KUNCORO, SH merupakan Advokat solo practice.

Atas kejadian sebagaimana diuraikan di atas, kiranya Masyarakat jika bertemu dengan orang yang mengaku sebagai Advokat/ Pengacara sebaiknya terlebih dahulu meminta kejelasan identitas orang tersebut dengan menanyakan terlebih dahulu kartu anggota profesi Advokat. JANGAN PERNAH TERPANA PADA PENAMPILAN, GAYA BICARA atau DASI YANG MENEMPEL DI LEHER MEREKA. Advokat yang profesional pasti tidak akan keberatan menunjukkan kartu anggota profesi mereka. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy