Saat ini, LSM Internasional Human Rights Watch (HRW) telah menerbitkan laporan tahunannya tentang polemik penerapan hukum syariah di Aceh dengan title laporan, “Policing Morality Abuses in the Application of Sharia in Aceh , Indonesia ”. Dan seperti biasanya, sikap Pemerintah Indonesia atas laporan tersebut adalah menyangkal dan menyatakan bahwasanya laporan tersebut disusun dengan tidak fair karena hanya mengangkat cerita dari satu sisi yakni pihak pelanggar, tidak mengangkat cerita penerapan hukum syariah dari sisi Pemerintah. Terlepas dari fair tidaknya laporan HRW tersebut, rasanya memang perlu dikaji kembali tentang keabsahan penerapan hukum syariah yang diatur dalam peraturan daerah (masyarakat Aceh menyebutnya qanun). Meskipun Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 jo. Pasal 143 Undang-Undang 32 Tahun 2004 pada pokoknya menyatakan peraturan daerah dapat memuat ketentuan pidana, namun harus tetap diingat, hingga saat ini belum ada pedoman yang jelas bagaimana teknis peru...
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia