Langsung ke konten utama
loading...

Pertanyaan Seputar Polemik Perebutan Hak Asuh Anak


Ini adalah pertanyaan-pertanyaan para pengunjung blog saya terkait dengan polemik hak asuh anak

1. Sebenarnya dalam hukum, pertimbangan apa saja yang digunakan dalam memutuskan hak asuh anak? Apa pasal-pasal yang digunakan, dan apakah ada pertimbangan lain di luar aturan baku yang turut digunakan hakim dalam memutuskan hak asuh ini?

Sebelum menjelaskan pertanyaan ada baiknya diseragamkan tentang istilah “hak asuh anak” dengan istilah “KUASA ASUH”. Istilah “hak asuh anak” secara hukum sesungguhnya merujuk pada pengertian kekuasaan seseorang atau lembaga, berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan, untuk untuk memberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar. Sedangkan pengertian istilah “kuasa asuh” adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.

Dari pengertian istilah diatas, kiranya memang sulit untuk memahami dan membedakan kedua istilah tersebut tetapi hal ini perlu dijelaskan karena kalau kita bicara hak asuh anak, itu artinya kita sedang berbicara tentang anak terlantar dalam pengertian hak seorang anak yang tidak memiliki jaminan untuk tumbuh kembang secara wajar karena orang tuanya tidak mampu, baik secara ekonomi dan atau secara psikologis. Dalam perceraian, yang kerap menjadi masalah bukan “perebutan hak asuh anak” tetapi masalah “perebutan kuasa asuh anak”.

Dalam memutuskan siapa yang berhak atas “kuasa asuh anak” dalam perkara perceraian, sampai saat ini belum ada aturan yang jelas dan tegas bagi hakim untuk memutuskan siapa yang berhak, Ayah atau Ibu. Jadi tidak heran banyak permasalahan dalam kasus “perebutan kuasa asuh anak”, baik didalam persidangan maupun diluar persidangan. Kalaupun ada, satu-satunya aturan yang jelas dan tegas bagi hakim dalam memutuskan hak asuh anak ada dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan :

“Dalam hal terjadi perceraian :

a. pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
b. pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan.
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.”

Karena tiadanya aturan yang jelas maka pada umumnya, secara baku, hakim mempertimbangkan putusannya berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan mengenai baik buruknya pola pengasuhan orang tua kepada si anak termasuk dalam hal ini perilaku dari orang tua tersebut serta hal-hal terkait kepentingan si anak baik secara psikologis, materi maupun non materi. Singkat kata, diletakkan pada kebijakan hakim dan sejauh mana hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

2. Dapatkah dijelaskan mengenai aturan dasar dan prinsip-prinsip dalam pembagian hak asuh anak, dalam kasus perceraian yang paling umum terjadi? (Misalnya, pembagian waktu asuh dan prosedurnya)

Dalam memutuskan “kuasa asuh anak” dalam perkara perceraian, aturan hukum yang dipakai adalah :

* Pasal 49 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan :

(1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :

a. la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
b. la berkelakuan buruk sekali.

(2) Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut

* Pasal 41 huruf (a) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan :

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah : (a) Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;

* Pasal 30 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak :

(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.

(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

* Pasal 31 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak :

Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.

Pengajuan permohonan kuasa asuh anak dapat diajukan sekaligus dalam permohonan cerai atau diajukan terpisah dengan permohonan cerai kepada Pengadilan Negeri/ Agama. Perlu diingat, berdasarkan aturan hukumnya, Penetapan pengadilan tentang kuasa asuh anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya dan atau tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya. Hal ini sebagaimana dimaksud ketentuan pasal-pasal sebagai berikut :

* Pasal 49 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan :

Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.

* Pasal 32 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak :

Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan :

a. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;
b. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan
c. batas waktu pencabutan

Oleh karena penetapan pengadilan tidak memutus hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya dan atau tidak menghilangkan kewajiban orang tua kepada si anak maka tidak ada alasan salah satu orang tua menolak kunjungan orang tua yang lain untuk bertemu dengan si anak. Praktek hukumnya, pembagian waktu berkunjung atau waktu bercengkrama orang tua dan si anak dilakukan berdasarkan kesepakatan diantara kedua orang tua.

3. Ketika seorang ibu tidak mendapatkan hak asuh anaknya, apa yang kira-kira dapat ia lakukan untuk banding? Dasar apakah yang harus dia usahakan dalam mengajukan ketidaksetujuannya terhadap keputusan hakim?

Banding adalah upaya hukum atas ketidakpuasan salah satu pihak yang berperkara terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Perlu dipahami, banding bukan peradilan perulangan. Pemeriksaan perkara pada Peradilan tingkat banding, bukan pemeriksaan ulang atas perkara. Pemeriksaan perkara yang dilakukan Peradilan tingkat banding terbatas ada tidaknya kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada tidaknya kurang lengkap pemeriksaan yang dilakukan pengadilan tingkat pertama.

Jadi sesuai dengan kewenangan Pemeriksaan perkara pada Peradilan tingkat banding, maka ketika seorang ibu yang tidak mendapatkan “kuasa asuh anak”, ingin mengajukan banding seharusnya terlebih dahulu memahami bagian mana dari pertimbangan hakim pengadilan tingkat pertama yang tidak memperhatikan mengenai baik buruknya pola pengasuhan orang tua kepada si anak termasuk dalam hal ini perilaku dari orang tua tersebut serta hal-hal terkait kepentingan si anak baik secara psikologis, materi maupun non materi.

4. Biasanya faktor apa saja yang menyebabkan seorang ibu kalah di pengadilan terkait perebutan hak asuh anak?

Seperti yang dijelaskan dalam jawaban No. 1, sampai saat ini belum ada aturan yang jelas dan tegas bagi hakim untuk memutuskan siapa yang berhak atas kuasa asuh anak. Karena tiadanya aturan yang jelas maka pada umumnya, secara baku, hakim mempertimbangkan putusannya berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan mengenai baik buruknya pola pengasuhan orang tua kepada si anak termasuk dalam hal ini perilaku dari orang tua tersebut serta hal-hal terkait kepentingan si anak baik secara psikologis, materi maupun non materi. Jadi kunci menang kalahnya seorang ibu dalam perebutan “kuasa asuh anak”, asumsi saya berdasarkan pengalaman praktik beracara, kurangnya argumentasi hukum si ibu untuk menyakinkan hakim tentang pola pengasuhan yang dilakukannya kepada si anak termasuk dalam hal ini perilaku dari orang tua tersebut (seperti si Ibu tidak bekerja sampai larut malam, lebih mengutamakan kedekatan kepada si anak dibandingkan kesibukkan diluar rumah, dsb) serta hal-hal terkait kepentingan si anak baik secara psikologis, materi maupun non materi.

5. Bila belum ada putusan hukum, namun seorang ayah melarang anak untuk bertemu ibunya, apa ada sangsi hukumnya (pasal berapa dan bagaimana implementasinya)?

Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan :

(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.

(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan sebagai berikut:

(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang
bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.

(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

Dikaitkan dengan pertanyaan, bila belum ada putusan hukum, namun seorang ayah melarang anak untuk bertemu ibunya, jelas dan tegas tindakan larangan tersebut dapat dianggap sebgai bentuk kekerasan terhadap mental anak dan larangan si ayah tersebut dapat diindikasikan bahwa si ayah selaku orang tua telah mengabaikan dengan sengaja kewajibannya dan larangan tersebut juga tergolong sebagai perbuatan eksploitasi anak untuk memperoleh keuntungan pribadi si ayah karena dengan demikian secara tidak langsung telah memutus hubungan anak dengan ibunya.

Dalam penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf (c) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat penjelasan sebagai berikut :

“Perlakuan penelantaran, misalnya tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya”.

Tindakan seorang ayah melarang anak untuk bertemu ibunya jelas merupakan Perlakuan penelantaran anak karena dengan tindakan larangan tersebut si ayah telah mengabaikan kepentingan si anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril. Untuk itu, si ayah dapat dijerat dengan pasal 77 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan :

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :

a. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
b. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,
c. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sayangnya, dalam praktik hukumnya, upaya orang tua melaporkan tindakan pelarangan anak untuk bertemu dengn orang tuanya kepada kepolisian banyak mendapatkan hambatan dari pihak kepolisian. Dengan alasan bahwa itu adalah urusan rumah tangga, kepolisian tidak merespon laporan tersebut atau jika ada respon positif, permasalahan tersebut banyak diselesaikan secara kekeluargaan.

6. Bila hal tersebut terjadi, usaha apa yang dapat dilakukan seorang ibu?

Tentunya melaporkan masalah tersebut kepihak kepolisian terdekat yang wilayahnya mencakup keberadaan si anak.

7. Bila sudah ada putusan hukum yang mengatur pembagian waktu asuh bagi ayah maupun ibu, tapi si ibu tetap tidak diperbolehkan bertemu anaknya, bagaimana prosedur untuk meminta perlindungan hukum? Usaha apa yang dapat dilakukan?

Pasal 14 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan :

“Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir”.

Dalam penjelasannya ditegaskan bahwa, “Pemisahan yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya”. Jadi, meskipun sudah ada ketentuan hukumnya yang menyatakan salah satu orang tua sebagai pemegang “kuasa asuh anak”, tetap tidak ada alasan untuk melarang orang tua lain bertemu dengan anaknya.

Bahwa kemudian tetap ada larangan, tentunya pihak yang melarang tersebut dapat diadukan ke pihak berwajib berdasarkan ketentuan-ketentuan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (lihat jawaban soal No. 7)

8. Faktor apa saja yang biasanya dipertimbangkan dalam mengatur masalah limitasi waktu asuh?

Sampai saat ini, berdasarkan pengalaman beracara di pengadilan atas kasus perebutan kuasa asuh anak, masalah limitasi waktu asuh tidak menjadi prioritas hakim untuk memutus permohonan kuasa asuh anak. Umumnya Pengadilan hanya menetapkan bahwa salah satu orang tua sebagai pemegang kuasa asuh anak sampai si anak mencapai usia dewasa. Jadi saya belum menemukan masalah limitasi waktu asuh menjadi suatu permasalahan tersendiri dalam kasus perebutan kuasa asuh anak.

9. Bagaimana prosedurnya bila ingin mengajukan keberatan terhadap keputusan limitasi waktu tsb?

Bahwa memang jika ada keputusan Pengadilan tentang limitasi waktu asuh dan ada pihak yang merasa keberatan dan atau merasa dirugikan, maka pihak tersebut dapat mengajukan upaya hukum banding/kasasi/ permohonan peninjauan kembali.

10. Apakah hak aspirasi anak dapat berpengaruh terhadap putusan hak asuh anak, dan bilamana terjadi?

Konsepsi perlindungan anak yang sebagaimana yang diatur UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif asas-asas :

a. nondiskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.

Jadi dalam perkara hukum yang menyangkut kepentingan anak, Hakim sebelum memutuskan siapa yang berhak atas “kuasa asuh anak” dapat meminta pendapat dari si anak. Hal ini juga tidak terlepas dari kewajiban Hakim untuk memutus suatu perkara dengan seadil-adilnya dengan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan.

Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan :

"Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan"

Berdasarkan ketentuan pasal 10 UU No. 23 Tahun 2002 diatas maka jelas dan tegas Hakim dapat meminta pendapat dari si anak dalam perkara hukum “kuasa asuh anak”.

Untuk meminta pendapat dari si anak dalam perkara hukum “kuasa asuh anak”, tentunya Hakim harus mempertimbangkan tingkat kecerdasan dan usia si anak.

11. Adakah kasus tertentu di mana seorang ibu memang tidak diperkenankan bertemu anaknya? Situasi dan kondisi apa saja yang biasanya dapat menyebakan hal itu?

Sepanjang berkarier sebagai Advokat, saya banyak dan kerap menemukan masalah seorang ibu memang tidak diperkenankan bertemu anaknya. Situasi dan kondisi yang biasanya menyebabkan hal itu, umumnya timbul dari kedua belah pihak (ayah atau ibu) dimana satu sama lain tidak ada lagi rasa empati antara satu sama lain terkait dengan kepentingan si anak. Kedua belah pihak (ayah atau ibu), hanya bicara dan bersitegang masalah kepentingan anak berdasarkan versinya masing-masing, tidak sekalipun bicara kepentingan anak berdasarkan versinya si anak.

Yang lebih menyakitkan lagi, kerap ditemukan upaya-upaya “pengaruh mempengaruhi” diantara kedua belah pihak (ayah atau ibu) dengan menceritakan kejelekkan masing-masing pihak kepada si anak sehingga tertanam di pemikairan anak citra buruk salah satu orang tuanya.

12. Apakah Kompilasi Hukum Islam (KHI) sering digunakan dalam peradilan hak asuh anak? Pada kasus seperti saja biasanya KHI dipergunakan?

Berdasarkan Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 jo. Keputusan Mentri Agama No. 154 Tahun 1991 Tentang Pelaksaan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, kompilasi hukum Islam adalah salah satu dasar hukum selain aturan hukum yang lain bagi Pengadilan Agama memutus perkara hukum diantara orang-orang yang beragama Islam. Jadi daya berlakunya kompilasi hukum Islam hanya terbatas di Pengadilan Agama.

Menjawab pertanyaan, Apakah Kompilasi Hukum Islam (KHI) sering digunakan dalam peradilan hak asuh anak ? dapat dipastikan jawabannya adalah, Ya, Kompilasi Hukum Islam (KHI) sering digunakan dalam peradilan hak asuh anak mengingat Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah satu-satunya aturan yang jelas dan tegas bagi hakim dalam memutuskan hak asuh anak karena ada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan :

“Dalam hal terjadi perceraian :

a. pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
b. pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan.
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.”

13. Dapatkah anda jelaskan mengenai konsep Hak Adonah dalam KHI? Apakah ini dapat membantu seorang ibu mendapatkan hak asuh anaknya?

Hak hadhonah adalah hak untuk mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri. Hak hadhonah ini diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang memberikan hak bagi Ibu atas anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun. Konsep Hak Adonah dalam KHI sesungguhnya lebih didasarkan pada kepentingan psikologis si anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun, yang pada umumnya, masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu.

Dengan adanya konsep Hak Adonah dalam KHI tentunya dapat membantu seorang ibu untuk mendapatkan hak asuh anaknya. Namun demikian ketentuan ini tidak berlaku mutlak karena dalam Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam ditegaskan bahwasanya Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan. Jadi hakim harus mempertimbangkan sungguh-sungguh apakah si Ibu layak mendapatkan hak untuk mengasuh anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun

Jadi didasarkan pengertiannya, maka konsep Hak hadhonah dalam KHI tidak jauh berbeda dengan konsep perlindungan sebaimana diatur dalam ketentuan- ketentuan hukum yang berlaku umum yakni tetap harus memperhatikan perilaku dari orang tua tersebut (seperti si Ibu tdk bekerja smpai larut malam, lebih mengutamakan kedekatan kepada si anak dibandingkan kesibukkan diluar rumah, dsb) serta hal-hal terkait kepentingan si anak baik secara psikologis, materi maupun non materi.

Komentar

  1. Sebenarnya hukum negara hanya mengatur kulit luarnya saja... yg terpenting, justru kesepakatan kedua belah pihak, yg lbh cenderung ke masalah hati. Tapi, sebenarnya hal ini merupakan keruwetan bagi sang anak... org tuanya mungkin lbh sibuk dgn ego msg2... Yah, klo mo dibahas sih bisa jadi beberapa seminar neeehhh... Okelah, kalaw begituw... btw, slm knal yaaa... please follow me dan aq jga akan follow u, tq... Tar aq psg link u di Friends' Links aq... tq

    BalasHapus
  2. nice post, lain waktu saya akan bertanya ttg hal yg serupa disini boleh kan?

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi ...

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 ...

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy...