Di dalam dunia peradilan, ada beberapa jenis pelaksanaan putusan yaitu : 1. putusan yang menghukum salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang 2. putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan 3. putusan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan suatu benda tetap 4. eksekusi riil dalam bentuk penjualan lelang Selanjutnya didalam mengeksekusi putusan pengadilan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan antara lain : 1. Putusan telah berkekuatan hukum tetap kecuali dalam hal : a. pelaksanaan putusan serta merta, putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu b. pelaksanaan putusan provinsi c. pelaksanaan akta perdamaian d. pelaksanaan Grose Akta 2. Putusan tidak dijalankan oleh pihak terhukum secara suka rela meskipun ia telah diberi peringatan ( aan maning ) oleh ketua pengadilan. 3. Putusan hakim yang bersifat kondemnatoir, sehingga dalam putusan diklaratoir dan konstitutif tidak diperlukan eksekusi. 4. Eksekusi dilakukan atas perintah dan dibawah p...
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia