Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2009
loading...

Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata

Sebagaimana kita ketahui, PK atas perkara pidana diatur berdasarkan Pasal 263 KUHAP yang hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan : a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain; c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. d. apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan. Jauh berbeda dengan pengaturan Permohonan Penin...

At Mylot.com, friends, discuss and you get the money

What is mylot ? mylo t is a web forum where the members can talk freely about anything in this life. You can also make friendship and talk with your friend or friends who are in other parts of the world such as social networking sites as you follow. What distinguishes, myLot with other social networking sites are any discussions that you create at mylot.com, you are paid by myLot .... hmmmh .... can be friends, expand business networks and friendships, make some money, too .... a social networking site that truly understand you right? so ... come soon joined in myLot through the following link http://www.mylot.com/?ref=advokatku