Terkadang, zina merupakan alasan suami- istri untuk bercerai. Bagaimana proses pemeriksaan dan penyelesaian cerai dengan alasan zina di Pengadilan Agama ? Pemeriksaan dan penyelesaian cerai gugat yang diajukan Istri atas dasar alasan suami telah berzina, dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku pada gugat cerai biasa, yaitu dilakukan pembuktian dengan saksi atau sumpah pemutus atau atas dasar putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap bahwa suaminya melakukan tindak pidana zina. Sementara, Pemeriksaan dan penyelesaian cerai talak yang diajukan suami atas dasar alasan istri berzina, dapat dilakukan berdasar hukum acara biasa sebagaimana proses pemeriksaan dan penyelesaian cerai gugat yang diajukan istri sebagaimana dimaksud di atas, atau dengan cara li’an sebagaimana diatur Pasal 87 dan Pasal 88 UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006. Proses pemeriksaan cerai talak dengan li’an, setelah pemohon dan termohon melakukan j...
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia