“Certainty is a legal question that can only be a normative, not sociological. Certainty of law is normative when a rule is created and enacted exactly as it set a clear and logical”. Mengikuti kasus prita mulyasari – seorang yang menulis keluhan tentang pelayanan dokter dan rumah sakit melalui media internet – yang berujung pada penahanan atas dirinya karena dianggap sebagai pencemaran nama baik, menarik untuk dikaji dan memang patut menjadi perhatian kita bersama. Terlebih pada kasus tersebut majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut menyatakan bahwasanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sebab, beberapa peratur an pemerintah yang dimandatkan dalam Undang-Undang ini belum terbentuk. Pertimbangan hakim tersebut terasa janggal karena Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang tersebut secara jelas dan tegas menyatakan, “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”. Pasal 45 UU No. 10 T...
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia