Dalam suatu perjanjian, pada umumnya, tercantum klasul tentang penyelesaian perselisihan yang pada umumnya menunjuk keberadaan peran Badan Arbitrase Nasional (BANI) sebagai penyelesaian perselisihan. Penunjukkan peran Arbitrase ini tidak lebih dengan tujuan memperoleh suatu keputusan final dan mengikat yang artinya tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali. Benarkah demikian ? Pada kenyataannya, hal tersebut diatas tidak mudah pula diterapkan dalam praktek. Kekuatan keputusan Badan Arbitrase, dalam prakteknya ternyata banyak yang dibatalkan oleh Pengadilan. Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA menyatakan Ketua Pengadilan Negeri sebelum memberikan perintah pelaksanaan atas putusan Badan Arbitrase, memeriksa terlebih dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Pasal 4 UU No. 30/ 1999 mengatur tentang persetuju...
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia