Langsung ke konten utama
loading...

Penculikan dan Penyekapan Anak, Pelakunya …. Orangtua Kandung


Usai menjalani proses persidangan cerai, terkadang masih ada suatu permasalahan yang masih menyelimuti hubungan orang tua dengan anak. Masalah itu adalah masalah perebutan hak asuh anak. Perebutan hak asuh anak terkadang menjadi polemik yang berkepanjangan, baik dalam hal hak asuh anak yang ditetapkan melalui putusan Pengadilan jatuh pada salah satu orang tua maupun dalam hal putusan Pengadilan menetapkan hak asuh anak dilakukan secara bersama-sama oleh kedua orang tua.

Atas nama dan atas kepentingan anak pula, mereka, kedua orang tua dapat saling mengklaim satu sama lain seperti melalaikan kewajibannya sebagai orangtua, telah menelantarkan si anak dan sebagainya. Dari saling tuduh menuduh tidak becus mengurus anak, cegah mencegah kunjungan salah satu orangtua, pembatasan waktu bersama sampai yang lebih parah yakni saling mempengaruhi pola pikir dan psikologis anak tentang perilaku buruk ayah/ ibunya, satu sama lain berupaya agar si anak berada dalam perlindungannya. Terkadang, kekeruhan perebutan hak asuh anak tersebut berakhir pada upaya penculikan dan penyekapan si anak yang dilakukan salah satu orangtuanya. Dengan dalih untuk kepentingan si anak, salah satu orang tua sepertinya menganggap sah upaya penculikan dan penyekapan anak tersebut. Mereka pun mengklaim bahwa hukum tidak dapat menyatakan mereka sebagai penculik karena yang diculik adalah anaknya sendiri dan pelakunya adalah orangtuanya sendiri. Benarkah demikian adanya ?

Dalam penculikan dan penyekapan si anak yang dilakukan oleh salah satu orangtua kandung si anak, aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian sampai aparatur Pengadilan terkesan terlalu bersikap hati-hati (atau tepatnya bersikap bingung) untuk menindak pelakunya. Kalaupun dapat memprosesnya, pada akhirnya malah berujung agar salah satu orangtua maupun kedua orangtua kandung mau berdamai. Upaya perdamaian dalam konflik perebutan hak asuh anak tentu merupakan upaya yang paling praktis dan mudah dilakukan tetapi tidak menyentuh subtansi hukum yang ada yakni kepentingan si anak. Yang berdamai dalam konflik perebutan hak asuh anak adalah kedua orang tua si kandung, bukan si anak kandung dengan kedua orangtua kandungnya !

Berdasarkan uraian di atas, adakah aturan hukum dapat menyelesaikan konflik perebutan hak asuh anak ?

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas seperti nondiskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, perkembangan dan penghargaan terhadap pendapat anak. Dengan adanya konflik perebutan hak asuh yang dilakukan oleh kedua orangtua kandungnya, tentunya konflik tersebut telah merusak kepentingan dan perkembangan hidup si anak.

Ditegaskan, dalam Pasal 1 Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Artinya, berdasarkan UU Perlindungan Anak, dalam kondisi konflik perebutan hak asuh anak, terlebih adanya upaya penculikan dan penyekapan anak oleh orangtuanya sendiri sebagai pelakunya dimana pada akhirnya berimbas pada terganggunya kepentingan si Anak, pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian maupun Pengadilan, dapat bertindak untuk memproses salah satu atau kedua orangtua si anak secara hukum. Bukan malah berupaya mendamaikan kedua orangtua. Pihak berwajib harus tegas dan konsisten menerapkan UU Perlindungan Anak mengingat hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia. Jika dalam konflik perebutan hak asuh anak, pihak berwajib hanya dan selalu melulu mengupayakan perdamaian bagi si kedua orangtua, tentunya kita patut mempertanyakan, apakah UU Perlindungan Anak hanya aturan hukum yang bersifat aksesoris belaka ?

Pasal 14 UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. Dalam penjelasannya, dikatakan bahwa pemisahan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 14 UU Perlindungan Anak tersebut tidak menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya. Berpijak dari Pasal inilah seharusnya Kepolisian maupun Pengadilan dapat bertindak tegas terhadap orangtua kandung yang melakukan penculikan dan penyekapan terhadap anak kandungnya sendiri. Jika tidak bisa bersikap tegas, mungkin aparatur penegak hukum harus ditatar ulang kembali tentang hak-hak anak.

Komentar

  1. Anonim9:54 PM

    Mas, tulisan ini sangat menyentuh bagi saya sebagai ayah dari anak yang masih dibawah umur.

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy