Langsung ke konten utama
loading...

Pelajaran Untuk Wanita - WNI Yang Menikah dengan Bule


Deni Brouwer: baru saja ada pergantian menteri dalam negeri di sini yang mengeluarkan peraturan yg membuat kami sebagai WNA kadang2x bingung....


Advokatku: apa isinya ?


Deni Brouwer: seandainya suami saya yg meninggal, saya sebagai WNA harus kembali ke tanah air dan meninggalkan anak saya di sini di rumah perlindungan anak, seandainya saya tidak memiliki pekerjaan.


Advokatku: wah ... beda dan bertentangan banget dengan UU kewarganegaraan kita ...


Deni Brouwer: maka dari itu


Deni Brouwer: kami2x ini yang kawin sah dengan WN belanda kadang dipersulit


Deni Brouwer: sedangkan orang2x yg ilegaal berkeliaran dan menyusahkan pemerintah, tidak digubris sama sekali


Advokatku: apa ada unsur diskriminatif ...


Deni Brouwer: maka dari itu, sebenarnya negara ini lebih kacau dibanding negara kita, cuma gak kelihatan aja kebobrokan pemerintahannya

Deni Brouwer: bisa jadi begitu


Advokatku: ada yg pernah kejadian terhadap seorang WNI yang anaknya tdk bs dibawa keluar sementara si WNI harus keluar ?


Deni Brouwer: banyak

Deni Brouwer: ada beberapa teman saya yang sudah dipulangkan ke indonesia, sedngkan anaknya yang masih berumur 2 dan 4 thn tinggal di rumah perlindungan anak


Deni Brouwer: memang anak2x di sini mendapatkan perlindungan yang luar biasa


Advokatku: memang si WNI tsb tdk melakukan upaya hukum ?


Deni Brouwer: krn itu saya ingin secepatnya mengurus kewarganegaraan anak saya supaya jika terjadi sesuatu di sini, anak saya juga bisa tinggal di indonesia

Deni Brouwer: sama sekali tidak

Deni Brouwer: kadang2x, wanita2x indonesia yg menikah di sini tidak mau belajar dari kesalahan orang lain

Deni Brouwer: mereka tidak mengerti kemana harus mencari pertolongan seandainya terjadi sesuatu terhadap suaminya


Advokatku: kalau bgitu ... sejelek apapun laki2 Indonesia masih lebih baik yach

Deni Brouwer: ya begitu lah

Deni Brouwer: laki2x belanda di sini boleh dibilang baik, cuma peraturan di belanda ini yang sompret!

Deni Brouwer: ok saya harus tidur

Deni Brouwer: sudah tengah malam di sini


Advokatku: Ok ... selamat malam

Deni Brouwer: terima kasih sekali lagi atas info nya

Advokatku: ok

Deni Brouwer: selamat malam menjelang pagi

Deni Brouwer: bye

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy