Menurut Pasal 3 ayat (6) Ketetapan MPR No. III/ MPR/ 2000, Keputusan presiden adalah keputusan yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan. Anehnya Keputusan Presiden dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang no. 10 tahun 2004, Keputusan Presiden tidak dikenal sebagai sumber hukum yang ada ialah Peraturan Presiden. Lucunya dalam praktek ketatanegaraan dikenal pula bentuk Instruksi Presiden .... apa pula ini ? Banyak kali produk hukum lembaga kepresidenan yach ... Untuk menjawab dan coba menjelaskan produk-produk hukum lembaga kePresidenan mungkin harus dipahami hal-hal sebagai berikut : Secara umum kewenangan Presiden berdasarkan UUD 1945 terbagi atas beberapa kewenangan seperti : a. Kewenangan yang bersifat eksekutif atau kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar. b. Kewenangan yang bersif...
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia