Entah sejuta kata kebahagiaan apa yang harus terucap, setelah semua pertikaian yang berkepanjangan berakhir dengan suatu perdamaian. Kekompakkan dan kerukunan pada akhirnya memang akan memperkuat arti kebersamaan, sebaliknya perpecahan pada akhirnya memang akan membuat rusaknya tujuan yang akan dicapai. 24 Juni 2010, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengatakan wadah advokat yang diakui hanya satu, yakni Perhimpunan advokat Indonesia . Dia menginstruksikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat yang telah dinyatakan lulus dan diusulkan Peradi. Inilah rangkaian akhir dari penantian suatu ketidakpastian, akhir yang menjelaskan bahwa hanya ada satu wadah tunggal yakni PERADI sebagai organisasi Advokat Indonesia . Semoga kerukunan dan bersatunya kembali Organisasi Advokat dapat memperbaiki citra profesi Advokat dimata masyarakat dan semoga pula tidak ada lagi “advokat-advokat” yang merasa tersisih, terpinggirkan dan atau terbuang dalam aktifitas PERA...
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia