Ketika seorang melanggar hak-hak orang lain, masyarakat cenderung melabelkan si pelanggar sebagai penjahat dan tindakannya yang melanggar hak orang lain tersebut disebut kejahatan. Di dalam kehidupan bermasyarakat, terkadang pelebellan istilah “kejahatan” ini diukur berdasarkan pada norma-norma yang ada di masyarakat itu sendiri. Terkadang, apa yang disebut kejahatan oleh sebagian masyarakat belum tentu diakui oleh sebagian masyarakat lain sebagai suatu kejahatan pula. Hal ini sejalan dengan pengertian “kejahatan” menurut R. Soesilo yang membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban. Meng...
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia