Pagi ini saya mendapat pertanyaan by email maupun melalui shoutbox seperti ini : mau bertanya... di blog anda menjelaskan tentang kompetensi yang termasuk ke dalam syarat formil gugata.... yang mau saya tanyakan...jika memang kompetensi merupakan syarat formil dari suatu gugatan, kenapa dalam praktek masih banyak pengadilan yang melanggarnya???terus apa akibat hukumnya kalo pengadilan tidak memperdulikan masalah kompetensi ini...???? sebut saja sebagai contohnya ialah arbitrase.... dalam pasal 3 UU Arbitrase dituliskan secara eksplisit kompetensi absolut arbitrase... selain itu sudah "bejubel" yurisprudensi mengenai kewenangan absolut arbitrase... namun tetap saja dalam prakteknya PN masih menerima perkara meskipun sudah terdapat perjanjian arbitrasenya... sebenernya skripsi aku membahas tentang ini...hehehehhe...judul skripsiku "TINJAUAN YURIDIK TERHADAP KEWENANGAN ABSOLUT ARBITRASE BERDASARKAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF ...
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia