Langsung ke konten utama
loading...

MAYDAY ..MAYDAY ... (dont try this at home)

Mayday ...Mayday .... Mayday ... (jgn diartikan panggilan internasional dengan radio minta bantuan dari sebuah kapal atau pesawat terbang lho !!)
Kata "Mayday" harus dibaca sebagai hari buruh yang memang kebetulan jatuh atau dirayakan oleh para buruh sedunia di bulan Mei. Yang mau dibahas dari Mayday tahun ini adalah bagaimana sikap Pemerintah merespon tuntutan buruh atas rencana revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kontroversial itu.
Dari Mayday yang dirayakan di tahun ini juga mengundang kecemasan para pejabat mulai dari tingkat daerah sampai tingkat pusat. Seperti biasa .. dengan dalih ... "disusupi pihak-pihak luar" Di Jakarta, misalnya, saking mengantisipasi keamanan sampai diperlukan pengerahan 21 ribu personel yang terdiri dari 2 ribu personel bantuan Mabes Polri, 10 ribu personel Polda Metro Jaya, 5 ribu prajurit Kodam Jaya serta 7 ribu Satpol PP Provinsi DKI. Hebohnya lagi, Kapolda Metro Jaya dan Gubernur DKI Jakarta sampai perlu menyatakan "JAKARTA SIAGA SATU"
Ini kepanikan yang berlebihan bukan sich ???
Haruskah sebegitu heboh dan paranoidnya para pejabat kita menyikapi aksi turun jalan para buruh-buruh itu ????
Buruh adalah upaya orang untuk memenuhi perut dan setiap buruh punya hak untuk mengemukakan pendapatnya tanpa harus mengalami tekanan dari pihak manapun tapi kenapa Pemerintah selalu menganggap buruh adalah warga negara kelas dua. Lihat saja kondisi perburuhan Indonesia sekarang ..... Buruh selalu dan selalu diarahkan untuk menjadi tenaga kontrak yang rentan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden, menteri dan mereka yang mengatasnamakan Pemerintah pasti paham bahwa aksi turun ke jalan yang dilakukan buruh bukan sekedar menuntut kenaikan upah. Bukan pula sekedar sebuah balas dendam pribadi terhadap aparat-aparat majikan. Seribu kali atau sejuta pun buruh melakukan aksi mogok, kalau hanya cuma nuntut kenaikan upah ngga ada gunanya!
Ini sudah jadi fakta, sudah lama dan ribuan kali para buruh di Indonesia melancarkan pemogokan yang menuntut kenaikan upah dan kesejahteraan. Upah buruh naik, harga barang naik, ongkos angkutan naik. Lalu apa hasilnya? Kaum buruh tetap kere !!! ......
Yap, Yap, Yap






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy