Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Nasabah VS Pialang Berjangka
loading...

Perilaku Pialang Berjangka yang bertanggung Jawab

Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut. Dalam menjaring nasabahnya, Pialang Berjangka wajib dan harus tunduk pada ketentuan etika/ pedoman perilaku sebagaimana dimaksud dan diatur Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan-peraturan yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka komodiTI). Pasal 50 Undang-Undang No. 32 Tahun 1997, mensyaratkan bahwasanya Pialang Berjangka dalam menjalankan usahanya dan ketika berhadapan dengan calon nasabah/ nasabah wajib mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari Nasabahnya (pasal 50 ayat (1) UU No. 32/1997). Bahwa kemudian, dalam rangka perlindungan Nasabah, Pialang...

Prinsip kehati-hatian dalam berivestasi di Kontrak Berjangka.

Pernah menerima tawaran untuk berinvestasi di bursa berjangka ? Jika pernah ditawarkan untuk berinvestasi dibidang ini sebaiknya kenali dan pahami terlebih dahulu resikonya. Ini diperlukan, karena sudah menjadi fakta yang diketahui oleh umum, berinvestasi di bidang ini sangat berisiko tinggi. Adapun sifat resiko dari investasi ini kurang lebih sebagai berikut : 1. Meskipun perdagangan Kontrak Berjangka dapat memberikan keuntungan yang besar dan cepat, namun hal tersebut tidak pasti , bahkan dapat menimbulkan kerugian yang besar dan cepat juga. Seperti produk keuangan lainnya, tidak ada yang dinamakan “pasti untung”. 2. Anda dapat menderita kerugian dalam jumlah besar dan dalam jangka waktu singkat. Jumlah kerugian uang dimungkinkan dapat melebihi jumlah uang yang pertama kali Anda setor (Margin awal) ke Pialang Berjangka Anda. Sebaiknya tidak menaruh risiko terhadap dana yang Anda tidak siap untuk menderita rugi, seperti tabungan pensiun, dana kesehatan atau dana untuk keadaan darurat,...

Nasabah Vs Pialang Berjangka II …. (Sang Kelinci pun bergeliat)

Dalam upaya penyelesaian kasus yang berkaitan dengan bursa berjangka, seorang penasihat hukum hendaknya harus mengerti dan paham terlebih dahulu tentang pihak-pihak dalam transaksi bursa berjangka. Jangan gegabah langsung mengambil tindakan litigasi sebagai penyelesaian masalah mengingat proses pembuktian tentang tanggung jawab pialang dan wakil pialang sangat sulit untuk dibuktikan. Pihak-pihak dalam transaksi bursa berjangka, umumnya, adalah pialang, wakil pialang dan broker. Pihak yang terakhir disebut ini, broker, adalah pihak yang dapat disebut sebagai “juru kunci” untuk menerangkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan pialang dan atau wakil pialang dalam penerimaan atau pengelolaan amanat nasabah. Broker ini biasanya adalah marketing dari pihak pialang yang mendapat komisi dari setiap kegiatan pengelolaan amanat nasabah, tidak terkecuali atas penarikan margin nasabah. Praktek seorang marketing pialang kemudian menjadi broker diawali dengan pemberian kuasa khusus dari nasabah sel...

Nasabah VS Pialang Berjangka ... (Sang Kelinci pun Terjerat)

Kronologis dengan PT. SGB Sekitar Minggu ketiga bulan September 2007, saya di telepon oleh DY, Marketing PT. SGB. Dilla menawarkan sebuah investasi yang katanya sangat menguntungkan, namun ketika saya bertanya investasi apa, Dilla tidak menjelaskan. Dilla mengajak saya untuk bertemu & akhirnya kita memutuskan untuk bertemu di kantor tempat saya bekerja di Mangga Dua Square Blok G8, Jl.Gunung Sahari Raya No.1, Jakarta. Dilla datang bersama ADR - Marketing Manager PT. SGB. Mereka menjelaskan tentang index Hang Seng & saya mengatakan untuk pikir-pikir dulu. Satu Minggu kemudian Dilla menelpon saya kembali, saya katakan kalau saya masih belum mengerti 100% tentang index, Dilla mengajak saya kembali bertemu & akhirnya kita bertemu kembali di kantor tempat saya bekerja. Pada kedatangan kedua kalinya tersebut, Dilla juga datang bersama ADR. Saya katakan kalau saya masih belum mengerti 100% tentang index & saya tidak punya waktu untuk melakukan investasi ini jika saya harus mem...