Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Formalitas Gugatan
loading...

Pilih mana, Balai Lelang Swasta, KPKNL atau Pengadilan ?

Ada 2 jenis Lelang yang harus dipahami yakni lelang eksekusi dan lelang non eksekusi. Kedua jenis lelang ini dibedakan berdasarkan sebab barang dijual dan penjual dalam hubungannya dengan barang yang akan dilelang. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/ penetapan pengadilan atau dokumen-dokumen lain, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang dipersamakan dengan itu, dalam rangka membantu penegakan hukum. Contoh, Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang Eksekusi Pengadilan, Lelang Eksekusi Pajak, Lelang Eksekusi Harta Pailit, Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi dikuasai/tidak dikuasai Bea Cukai, lelang Eksekusi Barang Sitaan Pasal 45 Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP), Lelang Eksekusi Barang Rampasan, Lelang Eksekusi Barang Temuan, Lelang Eksekusi Fidusia dan Lelang Eksekusi Gadai. Lelang Non Eksekusi dibagi atas 2 jenis yakni : a. Lelang Non Eksekusi Wajib , yak...

Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembal

Rupanya pegawai dan Hakim Mahkamah Agung mulai melek teknologi, terutama komputer. Karena mengetahui teknologi komputer yang sedemikian pesatnya yang membuat pekerjaan menjadi lebih mudah, terkontrol dan lebih cepat, akhirnya Mahkamah Agung berinisiatif untuk menerapkan sistem komputerisasi.   Dalam rangka meningkatkan  efisiensi dan efektivitas  proses minutasi berkas perkara  serta menunjang pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas serta pelayanan publik pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, kebutuhan dan pemanfaatan kemajuan teknologi - informasi memang sudah seharusnya menjadi bagian dari prosedur tetap penanganan perkara guna penyempurnaan terus menerus yang dilakukan oleh lembaga peradilan Indonesia. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 14 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010. Sebagai langkah penyempurnaan tersebut, terhitung mulai  tanggal  1 Maret 2011 seluruh berkas kasasi/p...

Hal Singkat tentang Putusan Sela

Tujuan diadakan suatu proses di muka pengadilan adalah untuk memeperoleh putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, artinya suatu putusan yang tidak dapat diubah lagi. Untuk dapat menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara setepat-tepatnya, Hakim harus terlebih dahulu mengetahui secara obyektif tentang duduknya perkara yang sebenarnya sebagai dasar putusannya dan bukan secara apriori menemukan putusannya sedangkan pertimbangnya baru kemudian dikonstruir. Peristiwa yang sebenarnya ini akan diketahui dari pembuktian. Setelah Hakim menganggap terbukti peristiwa yang menjadi sengketa, yang berartu bahwa Hakim telah dapat mengkonstrair peristiwa yang menjadi sengketa, maka Hakim harus menentukan peraturan hukum apakah yang menyangkut sengketa antara kedua pihak tersebut, dalam hal ini, Hakim harus menemukan hukumnya. Terkadang, dalam mengkonstrair suatu perkara, Majelis Hakim mengeluarkan putusan sela guna memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan pokok perkara. Jik...

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 ...

Perbedaan Antara Gugatan Dan Permohonan

Dalam lingkungan peradilan Indonesia dikenal dua sifat atau corak mengajukan permintaan pemeriksaan perkara kepada pengadilan. Yang pertama disebut " permohonan ". Yang kedua disebut " gugatan ". Dalam bahasa sehari-hari lazim disebut gugatan sehingga dikenal oleh masyarakat " gugat permohonan " dan " gugat biasa ". Dalam postingan ini saya mencoba menjawab pertanyaan yang paling sering diajukan oleh adik-adik mahasiswa tentang permasalahan sistem gugatan. Sistem gugatan disebut juga "stelsel gugatan". Maksudnya bagaimana cara memasukkan permintaan pemeriksaan perkara kepada Pengadilan agar permintaan dapat diterima pihak pengadilan. Tidak sembarangan cara memasukkan permintaan pemeriksaan perkara. Harus dituruti tata cara yang ditentukan undang-undang. Dalam sejarah peradilan di Indonesia, dikenal 2 sistem gugatan. Yang satu disebut sistem dagvaarding dan yang satu lagi disebut sistem " permohonan ". Dagvaarding. Sistem pema...

SET ASIDE

Salah satu faktor formalitas suatu gugatan yang sering dilupakan oleh Penggugat adalah faktor set aside, seperti : Apa yang digugat sesungguhnya sudah dipenuhi, Sudah dihapuskan sendiri oleh penggugat, Sudah melepaskan diri, misal penggugat pada waktu terbukanya harta warisan menolak sebagai ahli waris. Faktor lewat waktu (daluwarsa) ke-4 faktor set aside diatas tidak selalu harus dipenuhi keseluruhannya. Jika salah satu faktor set aside di atas terdapat dalam gugatan maka hal itu sudah cukup menjadi celah gugatan untuk dapat dibatalkan oleh lawan.

REI JUDICATA DEDUCTAE

Salah satu formalitas dari suatu gugatan dapat dilihat dari apa yang digugat tersebut masih tergantung pada pemeriksaan dalam proses peradilan atau tidak ( rei judicata deductae ). Secara jelasnya indikator apakah gugatan tersebut cacat secara formalitas atau tidak dilihat dari apakah perkara yang digugat tersebut sudah pernah diajukan dan belum diputus oleh pengadilan. Kalau sudah diproses dipengadilan, apakah prosesnya masih berlangsung pada tingkat banding atau kasasi. Jika jawabannya ternyata proses perkaranya masih disidangkan maka apa yang digugat tersebut masih tergantung ( aanhanging geding ) sehingga dengan demikian gugatan harus dibatalkan demi hukum.

Gugatan Prematur

Suatu gugatan dikatakan prematur karena secara hukum ada faktor yang menangguhkan, misal : - Apa yang hendak digugat belum terbuka karena syarat yang ditentukan Undang-Undang belum terjadi. Contohnya gugatan warisan dikatakan prematur jika si pewaris belum meninggal dunia. Selama si pewaris masih hidup makan tuntutan waris demi hukum harus tertunda. - Apa yang hendak digugat tertunda oleh faktor syarat yang dijanjikan oleh para pihak. Misal hutang yang belum jatuh tempo tapi sudah ditagihkan.

Nebis In Idem

Nebis in idem lazim disebut execeptio rei judicatae atau gewijsde zaak. Permasalahan nebis in idem ini diatur dalam pasal 1917 KUHPerdata. Secara hukum, suatu gugatan dapat dikatakan nebis in idem bilamana : apa yang digugat/ diperkarakan sudah pernah diperkarakan, dan telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat positip seprti menolak gugatan atau mengabulkan. Dengan demikian putusan tersebut sudah litis finiri opportet. Kalau putusannya masih bersifat negatif, tidak mengakibatkan nebis in idem. Hal ini dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1979 dalam putusan kasasi no. 878 k/ Sip/ 1977 yang menyatakan, " antara perkara ini dengan perkara yang diputus oleh Pengadilan Tinggi tidak terjadi nebis in idem, sebab putusan Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan tidak dapat diterima oleh karena ada pihak yang tidak diikutsertakan sehingga masih terbuka kemungkinan untuk menggugat lagi" . Objek sama, Subjek sama, Materi pokok yang sama

OBSCUR LIBEL

Salah satu yang kerap mengakibatkan suatu gugatan dianggap cacat formil adalah karena dalil-dalil gugatan kabur, artinya gugatan tidak jelas. Kekaburan suatu gugatan atau ketidak jelasan suatu gugatan dapat ditentukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut : 1. Posita ( fundamentum petendi ) tidak menjelaskan dasar hukum ( rechtgrond ) dan kejadian yang mendasari gugatan atau ada dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta kejadian atau sebaliknya. Dalil gugatan yang demikian tentunya tidak memenuhi asal jelas dan tegas ( een duidelijke en bepaalde conclusie ) sebagaimana diatur pasal 8 Rv. 2. Tidak jelas objek yang disengketakan , seperti tidak menyebut letak lokasi, tidak jelas batas, ukuran dan luasannya dan atau tidak ditemukan objek sengketa. Hal ini sebagaimana diperkuat putusan Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1971 yang menyatakan "karena suat gugatan tidak menyebut dengan jelas letak tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima" . 3. Penggabungan dua a...

ERROR IN PERSONA

Suatu gugatan dikatakan tidak memenuhi syarat formal apabila mengandung error in persona. Kualifikasi syarat persona dalam suatu gugatan sangatlah penting mengingat pihak yang harus bertanggung jawab atas keugian hukum yang timbul atas suatu perbuatan melanggar hukum. Suatu gugatan dianggap error in persona, apabila : 1. Diskualifikasi In Person. Penggugat bukanlah persona standi in judicio , jika karena belum dewasa, bukan orang yang mempunyai hak dan kepentingan dan atau dibawah karatele. Atau bisa juga karena tidak mendapat kuasa, baik lisan atau surat kuasa khusus dan atau surat kuasa khusus tidak sah. 2. Gemis Aanhodanig Heid. Orang yang ditarik sebagai tergugat tidak tepat. Misalnya, sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Agung No. 601 K/\sip/1975 tanggal 20 April 1977 yang pada pokoknya menyatakan seorang pengurus yayasan digugat secara pribadi. 3. Plurium Litis Consortium. Orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap. Sebagai contoh dapat dikemukakan salah satu putus...

Melanggar kompetensi

Bahwasanya setiap penggugat hendaknya memperhatikan syarat formil gugatan yang satu ini yakni syarat kompetensi. Syarat kompetensi ini ada 2 syarat yakni Kompetensi Absolut ( absolute competency ) dan Kompetensi Relatip ( relative competency ). Dari 2 syarat kompetensi tersebut jika diuraikan maka masing-masing uraiannya adalah sebagai berikut : 1. Kompetensi Absolut ( absolute competency ). Landasan penentuan kompetensi absolut berpatokan kepada pembatasan yurisdiksi badan-badan peradilan. Setiap badan peradilan telah ditentukan sendiri oleh undang-undang batas kewenangan mengadili yang dimilikinya. Pembatasan yurisdiksi masing-masing badan peradilan dapat mengacu kepada berbagai ketentuan perundang-undang. Salah satu contoh dapat dikemukan putusan Mahkamah Agung tanggal 5 Maret 1973 dalam putusan Mahkamah Agung No. 613 K/Sip/1992 yang menyatakan : "gugatan atas penguasaan tanpa harta -harta baitulmal adalah kewenangan ataus yurisprudensi lingkungan peradilan umum, bukan lingkung...

Permasalahan Formil Gugatan

Beberapa hari terakhir ini saya banyak mendapat email dari adik-adik mahasiswa jurusan hukum yang menanyakan tentang permasalahan formil suatu gugatan di Pengadilan. Sesungguhnya jawaban atas pertanyaan seputar formil gugatan sudah bisa didapatkan dalam literatur perkuliahan terutama dalam mata kuliah hukum acara. Entah pertimbangan apa adik-adik mahasiswa tersebut menanyakan ke saya, apa mungkin ingin mengetes saya kah ? mungkin. Terlepas dari masalah di atas saya coba membantu adik-adik mahasiswa ataupun masyarakat umum tentang permasalahan-permasalahan formil dalam gugatan. Postingan ini saya coba susun berdasarkan catatan-catan perkuliahan saya dulu dan hal-hal kesalahan yang sering ditemukan dalam gugatan. Dikatakan sebagai syarat formil artinya gugatan harus memenuhi syarat tersebut, tidak boleh mengabaikan atau terabaikan salah satu pun dari syarat yang telah ditentukan. Pengabaian terhadapnya dapat mengakibatkan gugatan mengandung cacat. Artinya gugatan bisa dianggap tidak meme...